Menurut Adian masih banyak contoh lain sebuah korporasi mengumumkan lowongan terbuka. "Dari contoh di atas maka pernyataan bahwa tidak pernah ada lowongan Direksi atau Komisaris Corporate yang di umumkan terbuka tentu sebuah kesalahan besar atau sok tahu yang sangat akut," jelas dia.
Dia mengatakan ada 6.200 Komisaris dan Direksi titipan di BUMN karena proses rekrutmen, seleksi dan keputusan untuk posisi Direksi dan Komisaris dilakukan secara tertutup maka biasanya titipan akan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adian mencontohkan jika rata-rata direksi dan komisaris digaji Rp 50 juta per bulan dan dikalikan 6.200 orang berarti setiap bulan negara mengeluarkan Rp 310 miliar per bulan atau Rp 3,7 triliun per tahun.
Menurut Adian, BUMN bukanlah Badan Intelijen Negara yang proses rekrutmennya harus dirahasiakan. Rakyat berhak tahu proses tersebut.
Kemudian Adian juga menanggapi tentang pernyataan kedua dari Arya Sinulingga terkait Direksi dan Komisaris BUMN itu bukan pejabat publik. Adian menyampaikan Pasal 1 angka 1 UU no 28 tahun 1999 lalu pasal 1 ayat 2 dan 4 dari PP nomor 61 tahun 2010 kemudian Pasal 14 UU no.14 tahun 2008 dan Pasal 1 angka 1 jo pasal 1 angka 10 UU 19 tahun 2003. Dari 3 UU dan 1 PP ternyata menjelaskan bahwa Direksi dan Komisaris BUMN adalah pejabat publik dan karena mereka pejabat Publik maka mereka juga harus dan wajib mengisi lembar LHKPN.
"Kalau sudah isi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) maka jelas dia adalah pejabat publik," jelasnya.
Simak Video "Video: Bahas Nasib Driver Ojol, Komisi V DPR Panggil Menhub Pekan Depan"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/hns)