Viral Lowongan Magang Tak Dibayar, Aturannya Bagaimana?

Viral Lowongan Magang Tak Dibayar, Aturannya Bagaimana?

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 26 Jul 2020 15:15 WIB
Front view of two angry businesspeople using computers disputing at workplace and looking sideways each other with envy
Ilustrasi/Foto: Thinkstock

Hal tersebut pun langsung direspons netizen. Mereka mengecam sikap perusahaan.

"Dulu banyak jg yg bilang anak magang gausah dibayarlah kan masih belajar buat cari pengalaman, tapi ga jarang anak magang justru punya dampak besar ke perusahaan, dan "paid" itu lebih ke rasa kemanusiaan sih," kata pengguna akun @perfeksio****.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ikut kerja bakti di komplek gw aja masih dapet sarapan, gorengan sama kopi item," kata pengguna lain, @@sikumann****.

lantas bagaimana seharusnya?

ADVERTISEMENT

Pemagangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Di Permenaker itu dijelaskan bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku.

Pada Pasal 13 poin 1 disebutkan peserta pemagangan mempunyai hak untuk:
a. memperoleh bimbingan dari pembimbing
pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan
perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan
kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial;
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat
keterangan telah mengikuti pemagangan.

Pada poin 2 pasal tersebut dikatakan
uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.


(toy/zlf)

Hide Ads