Ada yang Buka Lowongan Magang Nggak Dibayar, Manfaatkan Situasi?

Ada yang Buka Lowongan Magang Nggak Dibayar, Manfaatkan Situasi?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Minggu, 26 Jul 2020 19:48 WIB
milenial
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta -

Media sosial tengah dihebohkan dengan pembukaan lowongan magang tidak dibayar. Hal itu menimbulkan protes dari netizen hingga akhirnya lowongan ditutup.

Terkait lowongan ini, Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi menilai, jika ada perusahaan mengumumkan lowongan tenaga magang dan itu tidak dibayar maka merupakan sesuatu yang tidak benar. Menurutnya, ada kemungkinan perusahaan memanfaatkan situasi.

"Itu artinya dia memanfaatkan situasi yang begini, dia tahu Indonesia supply tenaga kerja besar, banyak yang menganggur kemudian dia manfaatkan situasi itu untuk magang," katanya kepada detikcom, Minggu (26/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika perusahaan membutuhkan tenaga magang maka seharusnya mendapat imbal jasa. Kecuali, kata dia, dalam kebutuhan pelatihan atau training.

"Apapun kalau dia mengumumkan bahwa dia membutuhkan tenaga magang bekerja bidang apapun karena dia mengumumkan ada imbal jasa, bukan gaji ya, artinya orang yang dipanggil itu bekerja untuk sesuatu harus ada imbal jasa kecuali kursus," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, Pengamat Ketenagakerjaan Hadi Subhan menilai ada sejumlah indikasi masalah dari lowongan jenis tersebut. Dia menyebut, lowongan ini memungkinkan terjadinya penyelundupan.

"Pertama dimungkinkan terjadi penyelundupan hukum, maksudnya begini rekrut karyawan tapi namanya magang itu nggak boleh mestinya karena untuk magang ada beberapa syarat tertentu misalnya perusahaan tersebut harus memiliki unit latihan pemagangan, kalau nggak itu hanya status saja supaya tidak membayari hak-hak pekerja itu dengan status magang," katanya.

Dia melanjutkan, dalam regulasi yang ada ketentuan magang sudah diatur. Dia memaparkan, magang sendiri terbagi menjadi dua yakni pertama magang untuk mencari kerja dan kedua magang untuk meningkatkan kompetensi yang artinya pekerja itu sudah memiliki hubungan kerja.

Dia mengatakan, jika memiliki hubungan kerja maka pemberi kerja wajib memberikan upah. Sementara, untuk magang dalam hal mencari pekerjaan wajib diberikan uang saku.

"Kalau upgrade sudah ada hubungan kerja, kalau ada hubungan kerja wajib memberikan upah. Kalau pertama tidak (memberikan upah) karena tidak ada hubungan kerja, di Permenaker mengatakan perusahaan yang ditempati magang itu hanya memberikan uang saku," ujarnya.




(acd/dna)

Hide Ads