Jakarta -
Media sosial dihebohkan oleh kemunculan lowongan magang tak dibayar. Lowongan ini menuai protes dari netizen hingga akhirnya lowongan ditutup.
Kabar mengenai lowongan magang ini diketahui lewat akun Facebook Silfana Nasri. Lewat Facebook, ia menceritakan adanya lowongan tersebut.
"Baru-baru ini The Conversation Indonesia ngepost lowongan kerja sebagai tenaga magang TIDAK DIBAYAR selama 5 bulan (seriously, di masa pandemi kayak gini). Lowongan magang itu rame diprotes sama netizen sampai akhirnya The Conversation menutup lowongan kerja tersebut," kata dia dalam unggahannya Jumat (24/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditelusuri detikcom lebih jauh, The Conversation Indonesia memposting lowongan kerja magang tersebut di akun Twitter bercentang biru dengan nama @ConversationIDN.
"INTERNSHIP ALERT We're looking for interns to work with our editorial and multimedia teams. Application deadline: 31 July 2020. Feel free to share!," tulis akun tersebut sambil menyematkan flyer atau selebaran digital berisi informasi lowongan magang.
Salah satu flyer tersebut bertuliskan informasi sebagai berikut:
EDITORIAL INTERNSHIP
The Conversation Indonesia is looking for an editorial intern (unpaid). You will get the opportunity to understand media practice, network with researchers and academics from Indonesia and other countries as well as help organise events.
We're looking for a student with mandatory internship program from their university. They should be passionate in writing, fluent in English, a good team player and committed to work with us until December 2020.
Please send your CV and letter in English to redaksi@theconversation.com no later than 31 Juli 2020. Only shortlisted candidates will be contacted.
Dalam bahasa Indonesia artinya:
MAGANG EDITORIAL
The Conversation Indonesia sedang mencari magang editorial (tidak dibayar). Anda akan mendapatkan kesempatan untuk memahami praktik media, jaringan dengan para peneliti dan akademisi dari Indonesia dan negara-negara lain serta membantu mengatur acara.
Kami sedang mencari siswa dengan program magang wajib dari universitas mereka. Mereka harus bersemangat dalam menulis, fasih berbahasa Inggris, pemain tim yang baik dan berkomitmen untuk bekerja bersama kami hingga Desember 2020.
Silakan kirim CV dan surat Anda dalam bahasa Inggris ke redaksi@theconversation.com selambat-lambatnya pada 31 Juli 2020. Hanya kandidat terpilih yang akan dihubungi.
Hal tersebut pun langsung direspons netizen. Mereka mengecam sikap perusahaan.
Bagaimana aturannya?
Pemagangan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Di Permenaker itu dijelaskan bahwa peserta magang berhak mendapatkan uang saku.
Pada Pasal 13 poin 1 disebutkan peserta pemagangan mempunyai hak untuk:
a. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
b. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
c. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
d. memperoleh uang saku;
e. diikutsertakan dalam program jaminan sosial;
f. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Pada poin 2 pasal tersebut dikatakan uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.
Indikasi kecurangan di lowongan magang tak dibayar
Pengamat Ketenagakerjaan Hadi Subhan menilai ada sejumlah indikasi masalah dari lowongan jenis tersebut. Dia menyebut, lowongan ini memungkinkan terjadinya penyelundupan.
"Pertama dimungkinkan terjadi penyelundupan hukum, maksudnya begini rekrut karyawan tapi namanya magang itu nggak boleh mestinya karena untuk magang ada beberapa syarat tertentu misalnya perusahaan tersebut harus memiliki unit latihan pemagangan, kalau nggak itu hanya status saja supaya tidak membayari hak-hak pekerja itu dengan status magang," katanya kepada detikcom, Minggu (26/7/2020).
Dia melanjutkan, dalam regulasi yang ada ketentuan magang sudah diatur. Dia memaparkan, magang sendiri terbagi menjadi dua yakni pertama magang untuk mencari kerja dan kedua magang untuk meningkatkan kompetensi yang artinya pekerja itu sudah memiliki hubungan kerja.
Dia mengatakan, jika memiliki hubungan kerja maka pemberi kerja wajib memberikan upah. Sementara, untuk magang dalam hal mencari pekerjaan wajib diberikan uang saku.
"Kalau upgrade sudah ada hubungan kerja, kalau ada hubungan kerja wajib memberikan upah. Kalau pertama tidak (memberikan upah) karena tidak ada hubungan kerja, di Permenaker mengatakan perusahaan yang ditempati magang itu hanya memberikan uang saku," ujarnya.
"Wajib dibayarkan, namanya uang saku," imbuhnya.
Sementara, Pengamat Ketenagakerjaan Tadjudin Nur Effendi mengatakan, menurut ketentuan internasional orang yang melaksanakan magang harus mendapat imbal jasa. Kecuali, kata dia, ada kaitannya dengan pelatihan atau training.
"Kalau menurut peraturan internasional pemagangan harusnya, bukan gaji, tapi imbal dia mengerjakan sesuatu di situ harus ada, bukan gaji, tapi ada imbal jasa. Bagaimana pun dia mengeluarkan tenaga. Kecuali itu kaitannya dengan training," jelasnya.
Menurutnya, kalau ada perusahaan mengumumkan magang dan itu tidak dibayar ialah sesuatu yang tidak benar. Menurutnya, itu bisa saja perusahaan memanfaatkan kondisi saat ini.
"Itu artinya dia memanfaatkan situasi yang begini dia tahu Indonesia supply tenaga kerja besar, banyak yang menganggur kemudian dia manfaatkan situasi itu untuk magang," ungkapnya.
Simak Video "Video: Penipuan Loker di Padang, Korban Diminta Setor Rp 500 Ribu-5 Juta"
[Gambas:Video 20detik]