3 Fakta Gaji Direktur Program Pra Kerja yang Tembus Puluhan Juta

3 Fakta Gaji Direktur Program Pra Kerja yang Tembus Puluhan Juta

Andi Saputra - detikFinance
Senin, 27 Jul 2020 12:11 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Rincian gaji para direktur program Pra Kerja terungkap. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berikut tiga fakta mengenai hak keuangan para petinggi program Pra Kerja, seperti dikutip, Senin (27/7/2020).

1. Sudah Diteken Jokowi

"Hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja terdiri atas hak keuangan, fasilitas biaya perjalanan dinas; dan fasilitas jaminan sosial," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja yang dikutip detikcom, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Rincian Gaji

- Direktur Eksekutif sebesar Rp 77,5 juta
- Direktur Operasi sebesar Rp 62 juta
- Direktur Teknologi sebesar Rp 58 juta
- Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp 54,25 juta
- Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp 47 juta
- Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp 47 juta

3. Dapat Fasilitas Apa Saja?

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas. Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

ADVERTISEMENT

"Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," bunyi Pasal 3 ayat 3.

Dalam Pasal 4 disebutkan fasilitas jaminan sosial bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diberikan terhitung sejak Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diangkat dan melaksanakan tugas," demikian bunyi Pasal 5.




(asp/ang)

Hide Ads