APBN 2006, Tidak Ada Kenaikan Gaji Pejabat Negara

APBN 2006, Tidak Ada Kenaikan Gaji Pejabat Negara

- detikFinance
Selasa, 03 Jan 2006 07:36 WIB
Jakarta - Dalam proses APBN yang dimulai dengan pagu sementara, oleh DPR RI telah diindikasikan kenaikan gaji, meliputi gaji pokok PNS/TNI/POLRI/Pensiunan, termasuk pejabat negara. Pembahasan RKA-KL yang dilakukan pada bulan November 2005 antara kementerian atau lembaga dan komisi-komisi terkait DPR mengakomodasikan juga kenaikan gaji pokok PNS/TNI/POLRI/ Pensiunan sebesar 15 persen dan pejabat negara 5 persen.Namun, kerana pada waktu itu Presiden menyatakan, bahwa untuk pejabat negara di lingkungan eksekutif tidak ada kenaikan gaji, maka ketika RAPBN tersebut akan dijadikan undang-undang pada Rapat Paripurna tanggal 28 Oktober 2005, Menteri Keuangan telah menyampaikan perubahan, yaitu bagi pejabat negara tidak diberi kenaikan gaji. "Kenaikan gaji hanya pada PNS/TNI/POLRI/Pensiunan sebesar 15 persen. Pada kesempatan itu saya juga menegaskan bahwa perubahan tersebut akan diakomodasikan dalam APBN Perubahan 2006," kata Menkeu Sri Mulyani Idrawati dalam siaran persnya di situs Departemen Keuangan Senin (2/1/2006).Sehingga, melihat bahwa pernyataan Menteri Keuangan tersebut sudah disampaikan secara resmi dan terbuka dalam Sidang Paripurna yang juga dihadiri oleh mass media, maka masalah pembatalan kenaikan gaji dimaksud sesungguhnya sudah diketahui publik.Pelaksanaan APBN 2005Pelaksanaan APBN tahun 2005 telah dapat diselesaikan dengan baik pada tanggal 30 Desember 2005. Angka sementara realisasi Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp 495,4 triliun (92 persen dari target APBNP-II), realisasi Belanja Negara mencapai Rp 509,4 triliun (90 persen dari pagu APBNP-II) dan realisasi Defisit Anggaran Rp 13,97 triliun atau 0,52 persen dari PDB. "Dengan demikian realisasi Defisit Anggaran lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBNP-II yaitu sebesar Rp 24,94 triliun atau 0,9 persen dari PDB," terang Sri Mulyani. (ahm/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads