Kasus investasi 'bodong' yang menimpa PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) ternyata memberi dampak serius bagi citra perencana keuangan di Indonesia. Perencana keuangan independen Safir Senduk mengatakan, Jouska telah merusak citra perencana keuangan Tanah Air.
"Pertama-tama industrinya ini namanya agak rusak. Karena banyak masyarakat yang menyamaratakan semua financial planner pasti pegang uang. Di sini saya bantah, tidak," kata Safir ketika dihubungi detikcom, Senin (27/7/2020).
Ia mengatakan, sejak kasus investasi bodong Jouska ini ramai diperbincangkan, banyak sekali pertanyaan datang dari kliennya. Apakah dirinya sebagai perencana keuangan dapat mengakses dana nasabah atau rekening dana investor (RDI), dan sebagainya.
"Kemudian saya juga kadang-kadang ditanya, ini jual produk atau tidak, megang uang atau tidak, saya jawabnya tidak. Jadi ini rusaknya di situ," terang Safir.
Baca juga: Jouska Ditutup Tanpa Batas Waktu |
Ia pun menyinggung salah satu persoalan terbesar di kasus Jouska ini, yakni pengelolaan RDI yang dikerjakan oleh manajer investasi (MI) yang juga merupakan mitra dari Jouska. Kedua mitra itu ialah PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun sudah menyatakan kedua mitra Jouska tersebut tak punya izin sebagai MI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Safir, hal itu sama saja kecurangan. Bahkan, ia menyamakan kasus Jouska ini seperti kasus penipuan dan penggelapan dana oleh biro perjalanan umrah First Travel.
"Setahu saya kalau dia nggak punya izin MI harusnya bisa pidana. Kalau pun dia tidak pidana, nanti dia ketemu korbannya di tempat lain. Wah gawat itu keselamatannya bisa diragukan. Karena korbannya itu puluhan, ratusan juta. Gila sampai nangis korbannya hilang ratusan juta. Saya pikir ini nggak ada bedanya dengan First Travel," tegas dia.
Dengan bukti-bukti yang sudah ada di hadapan publik ini, menurut Safir para klien Jouska yang menderita kerugian bisa menuntut ganti rugi.
"Tentunya para klien bisa meminta pertanggungjawaban secara musyawarah kepada Jouska, tolong ini harus dikembalikan. Memang yang namanya investasi ada risiko turun. Tapi kenapa klien harus minta kembalikan? Karena sebagai MI, Amarta ini nggak punya izin MI. Karena dia nggak punya izin MI maka nasabah ini bisa mengancam bahwa kalau tidak diselesaikan kita bisa lapor saja untuk dituntut pidana," pungkasnya.
(eds/eds)