Sudah Beli Emas Sejak Awal Tahun, Berapa Untungnya?

Sudah Beli Emas Sejak Awal Tahun, Berapa Untungnya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2020 15:18 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM), memperkenalkan desain dan kemasan baru emas batangan ANTAM-LM. Peluncuran desain baru logam mulia ini bertepatan dengan hari ulang tahun perseroan yang ke-50.
Foto: dok. Antam
Jakarta -

Harga emas atau logam mulia tercatat terus mengalami peningkatan. Sejak awal tahun harga emas terus merangkak naik meskipun juga sempat mengalami penurunan.

Berdasarkan data perdagangan di Antam atau logammulia.com, pada 2 Januari 2020 harga buyback emas tercatat Rp 678.000 per gram. Kemudian naik menjadi Rp 714.000 pada 8 Januari 2020. Lalu naik lagi menjadi Rp 776.000 pada 9 Maret 2020. Kemudian menjadi Rp 862.000 pada 7 April 2020.

Harga emas sempat naik turun pada periode Pertengahan April sampai awal Juni. Pada 9 Juni 2020 harga emas tercatat Rp 761.000 per gram. Hingga akhirnya perlahan-lahan naik ke level Rp 910.000 per hari ini 28 Juli 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom mencoba melakukan simulasi berapa keuntungan yang didapatkan jika berinvestasi emas sejak awal tahun, dengan harga buyback hari ini.

Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengungkapkan untuk mendapatkan hasil keuntungan adalah harga buyback saat membeli dikurangi harga buyback saat ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau membeli logam mulia itukan ongkosnya Rp 100.000, jadi misalnya beli dengan harga Rp 1 juta, sebenarnya harga itu hanya Rp 900.000. Jadi dihitung dari harga buyback," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (28/7/2020).

Ini artinya jika kita memiliki emas 10 gram yang sudah dibeli sejak awal tahun. Total harga buyback hari ini Rp 9.100.000 dikurangi harga buyback 2 Januari 2020 sebesar Rp 6.780.000 yaitu sebesar Rp 2.320.000 atau sekitar 34,2%.

Namun keuntungan tersebut belum termasuk biaya meterai sebesar Rp 6.000.

Dalam peraturan Antam disebutkan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk pemegang NPWP dan 3 % untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

Ibrahim mengungkapkan untuk masyarakat yang ingin berinvestasi di emas sebaiknya memiliki jangka waktu menengah atau sekitar 3 tahun dan panjang 5 tahun.

Hal ini agar merasakan keuntungan dalam kondisi ekonomi yang normal. "Kalau sekarang kan kenaikan karena krisis. Kalau pasar kondisinya normal dan stabil ya butuh waktu panjang untuk menikmati keuntungan," jelasnya.



Simak Video "Antrean Beli Emas di Butik Antam Pulogadung Membludak!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads