5 Fakta Kasus HP Ilegal PS Store yang Bikin Heboh

5 Fakta Kasus HP Ilegal PS Store yang Bikin Heboh

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 11:40 WIB
Bos PS Store Putra Siregar bersama koleksi mobilnya
Foto: Instagram @putrasiregarr17
Jakarta -

PS Store tiba-tiba jadi perbincangan masyarakat Indonesia. Toko handphone (HP) murah tersebut diciduk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pemerintah resmi menyita 190 unit handphone (HP) ilegal milik Putra Siregar pemilik PS Store. Berikut 5 fakta kasus Bos PS Store:

1. Jualan Barang Ilegal

Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan Putra Siregar terbukti tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanan terhadap 190 unit HP yang masuk wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kan gini, kan ditetapkan sebagai ilegal karena dia tidak bisa membuktikan dokumen kepabeanannya. Jadi posisinya adalah barang itu tidak ada formalitas kepabeanannya," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Dengan tidak adanya dokumen kepabeanan tersebut, Putra Siregar melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

ADVERTISEMENT

"Betul, jadi dia bisa dipersangkakan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sudah memenuhi unsur. Ada pelanggarannya lah di situ," ujarnya.

2. Ada Juga Barang Refurbish

Selain masalah dokumen kepabeanan, produk yang dijual PS Store diduga sebagai produk refurbish alias barang bekas yang diperbaharui layaknya produk anyar.

"Sebagian sih kemungkinan bekas, refurbish. Jadi dikatakan bekas kelihatan baru, dikatakan baru mungkin bekas," kata Ricky saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Ricky memastikan, penetapan 190 HP ilegal dalam kondisi bekas atau baru akan diungkap pada persidangan. Menurut dia, nanti ada tim ahli yang menentukan.

"Jadi kami tidak bisa dalam posisi menyampaikan posisinya, nanti di persidangan kan ada ahli menyatakan ini bekas atau tidak. Tapi yang terpenting adalah di sini tadi bahwa petugas bea cukai menengarai, mengungkap adanya kemasukan tanpa dokumen," ujarnya.

3. Sering Beri Giveaway

Di Instagram, PS mempunyai akun @putrasiregar17 yang merupakan akun terverifikasi dengan follower mencapai 1,6 juta, terlihat dari centang biru di sebelah namanya. Di akun tersebut, PS terlihat sering memamerkan bermacam hal.

Dari mulai fotonya bersama sejumlah artis seperti Baim Wong dan Anji, foto bersama koleksi mobilnya, sampai foto dengan bermacam dus ponsel dan tumpukan uang yang bakal diberikan kepada para followernya.

PS terbilang sangat sering mengadakan giveaway. Hadiahnya bermacam, dari mulai iPhone, bermacam ponsel Android, sampai uang tunai. Ia juga sering memamerkan fotonya saat sedang memberikan sumbangan

PS juga mempunyai akun YouTube dengan nama Putra Siregar Merakyat, yang lagi-lagi merupakan akun terverifikasi dan mempunyai subcriber 1,4 juta. Salah satu video dengan penonton terbanyak adalah video berjudul 'SEMUA JENIS HP APA AJA ADA DI PUTRA SIREGAR MERAKYAT'.

Dalam video tersebut, dipamerkan bermacam ponsel yang dijual di PS Store. Di awal video terlihat tumpukan iPhone SE yang dijual oleh PS Store dengan harga Rp 1 jutaan, dan juga tumpukan bermacam HP lain.

4. Rekening Hingga Rumah Disita

Sebanyak 190 unit HP ilegal dengan nilai transaksi Rp 61,3 juta ini terbukti melanggar pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Atas kejadian tersebut, Bea Cukai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak gampang terbuai oleh iming-iming produk yang dijual dengan harga murah.

5. Kominfo Buka Suara

Kasus PS pemilik PS Store turut ditanggapi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Di sela-sela kunjungan kerjanya di Bitung, Sulawesi Utara, Johnny mengatakan bahwa peredaran HP ilegal jelas-jelas dilarang, apalagi sudah dikeluarkannya aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

"Kalau ilegal nggak boleh, orang sudah ada IMEI dikeluarkan. Sudah dibangun (mesin-red) CEIR (Central Equipment Idenitity Register-red), dashboard-nya ada di Kementerian Perindustrian, sehingga semua black market itu nggak boleh, yang ilegal-ilegal nggak boleh lagi," tuturnya, Selasa (28/7/2020).

Ketika ditanya, apabila masih ada oknum pedagang yang menjual ponsel BM atau HP ilegal, Menkominfo menyebutkan bahwa itu kaitannya dengan kementerian terkait.

"Kalau ada yang jual, kalau operasi itu terkait dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea Cukai," ungkap Johnny.


Hide Ads