Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan baru saja menyita 190 handphone (HP) ilegal milik Putra Siregar, pemilik PS Store. Bahkan, DJBC telah menetapkan pemiliknya sebagai tersangka lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen kepabeanan atas 190 HP tersebut.
PS Store sendiri merupakan nama yang populer dalam penjualan ponsel. Toko ini berani menawarkan harga miring untuk produk yang dikenal mahal, kok bisa?
Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie menjelaskan, barang legal ialah barang yang memenuhi formalitas kepabean. Jika tidak, maka barang itu ilegal, termasuk miliki PS Store.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila importasinya diberitahukan, dapat menggunakan dokumen PIB, dan melalui courier service dengan dokumen PIBK. Jadi dikatakan legal harus ada dokumen formalitas kepabeanannya," jelasnya kepada detikcom, Rabu (29/7/2020).
Dia melanjutkan, jika ilegal maka ada ketentuan pos tarif yang dilewati. Sebutnya, bea masuk, PPN dan PPh dalam rangka impor. Bea masuk untuk HP sendiri sebenarnya 0%. Sementara, bea masuknya sebesar 10%. Kemudian, untuk PPh tergantung dari nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak tersebut.
"Itu tergantung dia punya NPWP atau tidak punya, NPWP dia itu berbadan hukum atau perorangan ya tergantung ada perbedaan tarif di situ," jelasnya.
Baca juga: 2 Alasan 190 HP yang Dijual PS Store Ilegal |
(acd/fdl)