"DKI termasuk tidak dibangun oleh kami," kata Suhanto dalam diskusi virtual bersama awak media, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Harga Cabai Mulai Melonjak Jelang Idul Adha |
Suhanto mengatakan, syarat pasar direvitalisasi salah satunya adalah diusulkan oleh pemerintah daerah (pemda) kepada Kemendag. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta tak pernah mengajukan revitalisasi pasar ke Kemendag. Menurutnya, Pemprov DKI punya APBD yang cukup untuk merevitalisasi pasarnya sendiri.
"Untuk DKI, DKI itu pemda-nya banyak anggaran rupanya. Jadi tidak pernah mengajukan permohonan revitalisasi pasar," jelas dia.
Suhanto menjelaskan, DKI memiliki BUMN pengelola pasar yakni PD Pasar Jaya. Melalui BUMD itulah revitalisasi pasar rakyat di Jakarta dilakukan.
"Jadi untuk pemda DKI mereka dengan APBD yang cukup, mereka membangun menggunakan APBD-nya melalui PD Pasar Jaya. Jadi tidak meminta anggaran kepada Kementerian Perdagangan," urainya.
Untuk mengajukan revitalisasi selain diusulkan oleh pemda, Kemendag memberikan persyaratan lain seperti kondisi pasar yang rusak berat, terdampak bencana alam, dan berusia di atas 25 tahun.
"Pemda mengusulkan atau mengajukan kepada Mendag atau Ditjen PDN dengan dilengkapi dokumen antara lain sertifikat tanah, foto kondisi pasar, proposal berapa yang diajukan untuk membangun itu," urainya.
Setelah memenuhi syarat dan sudah diajukan, Kemendag akan mengucurkan anggaran dari pemerintah pusat, lalu pembangunannya dilakukan oleh pemda. Untuk revitalisasi 5.723 pasar itu sendiri, pemerintah pusat mengucurkan anggaran Rp 13,1 triliun.
(dna/dna)