Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kriteria korporasi yang bisa mendapat penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak COVID-19. Selain itu perusahaannya harus menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.
"Kriterianya, yang jelas dia terdampak COVID-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Sangat umum, sehingga harapannya bisa simple diterapkan kriterianya," ungkap Sri Mulyani dalam acara peluncuran penjaminan kredit yang disiarkan live di YouTube, Rabu (29/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit.
"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," ungkap Sri Mulyani.
Sektor yang menjadi prioritas adalah industri pariwisata otomotif, tekstil dan produk tekstil, garmen, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, dan sektor padat karya lainnya.
Simak Video "Video Airlangga soal AS Soroti QRIS: RI Terbuka untuk Mastercard atau Visa"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)