PNS Bisa Cuti Sakit Sampai 1 Tahun

PNS Bisa Cuti Sakit Sampai 1 Tahun

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2020 12:48 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang jatuh sakit bisa mengajukan cuti mulai dari satu hari hingga satu tahun. Ketentuan baru ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada aturan sebelumnya PNS hanya berhak cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.

"Di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit," kata Haryomo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan baru ini tertuang pada Pasal 320 mengenai PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Masih dalam pasal yang sama, ditegaskan hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama satu tahun.

Adapun syarat untuk mengajukan cuti sakit, yaitu permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.

ADVERTISEMENT

Lalu, surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Jumlah cuti sakit bisa ditambah selama enam bulan apa bila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan.

"Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah," jelasnya.

Perlu dicatat, PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu satu tahun atau selama batas waktu cuti maka harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji yang ditetapkan menteri di bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan, PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 320 (6).

Sedangkan untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan di laksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Haryomo menuturkan sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun kemudian hal ini menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu dari PPK.

"Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda," katanya.


Hide Ads