Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang jatuh sakit bisa mengajukan cuti mulai dari satu hari hingga satu tahun. Ketentuan baru ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada aturan sebelumnya PNS hanya berhak cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
"Di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit," kata Haryomo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Aturan Baru PNS: Cuti Tak Bisa Ditolak |
Ketentuan baru ini tertuang pada Pasal 320 mengenai PNS yang sakit berhak atas cuti sakit. Masih dalam pasal yang sama, ditegaskan hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama satu tahun.
Adapun syarat untuk mengajukan cuti sakit, yaitu permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Lalu, surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan. Jumlah cuti sakit bisa ditambah selama enam bulan apa bila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan.
"Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah," jelasnya.