Simak! Ini Aturan Baru Pemecatan PNS

Simak! Ini Aturan Baru Pemecatan PNS

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2020 14:25 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ada aturan baru mengenai pemecatan atau pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS). Terdapat tiga pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan tiga pokok yang dimaksud adalah pemberhentian tidak hormat, mengundurkan diri, pemberhentian sementara.

"Pemberhentian PNS tidak dengan hormat dilakukan apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," kata Haryomo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberhentian tidak hormat terhadap PNS ini masuk dalam ketentuan Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam pasal ini, PNS yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap pancasila, lalu menjadi anggota atau pengurus partai politik juga diberhentikan tidak hormat.

Sedangkan bagi mengundurkan diri, kata Haryomo berlaku bagi PNS pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, ketua, wakil, dan anggota DPR/DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 254 PP Nomor 17 Tahun 2020, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat. Adapun, pemberhentian dengan hormat berlaku sejak akhir bulan ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden dan seterusnya.

Terakhir, kata Haryomo bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," ungkapnya.




(hek/fdl)

Hide Ads