Sri Mulyani Izinkan Anak Buahnya Dinas Luar Kota Lagi

Sri Mulyani Izinkan Anak Buahnya Dinas Luar Kota Lagi

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2020 14:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan sudah mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas luar kota maupun dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam acara webinar Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Penerbitan SE 30, kata Hadiyanto merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan ASN.

"Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalan bagi pegawai dan tidak lanjut sistem kerja pada masa transisi," kata Hadiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadiyanto bilang, pembukaan perjalanan dinas memang sudah dibutuhkan oleh beberapa unit kerja di Kementerian Keuangan, serta para pegawai yang memang memerlukannya. Namun tidak melupakan protokol kesehatan.

Para pegawai Kementerian Keuangan yang nantinya berkesempatan melakukan perjalanan dinas harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh seluruh moda transportasi yang akan digunakan.

ADVERTISEMENT

"Teman-teman disini sangat berharap melaksanakan berbagai tugas urgent yang bisa dilakukan dengan perjalanan dinas, tapi protokol ini harus tetap. Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat dengan kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," jelasnya.

Hadiyanto berharap penerbitan SE nomor 30 ini tidak diasumsikan sebagai upaya melakukan perjalanan dinas secara masif. Akan tetapi SE ini menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan perjalanan dinas baru bisa dilakukan sesuai tingkat urgensinya.

"kita lakukan dengan tetap memberikan kesempatan untuk melakukan perjalanan dinas bagi yang benar-benar memerlukan atau urgensinya tinggi dan tidak bisa melaksanakan melalui media online atau vicon saja," katanya.

Lebih lanjut Hadiyanto mengungkapkan, SE ini berlaku untuk seluruh pegawai Kementerian Keuangan baik yang memang sedang menjalankan tugas atau pulang kampung karena mengambil cuti.

"SE ini menjadi panduan basic untuk teman-teman yang urgent harus melakukan perjalanan dalam rangka keperluan pribadi, jadi ini tetap menjadi pedoman kementerian," ungkapnya.




(hek/fdl)

Hide Ads