Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjelaskan pentingnya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Adapun kunci untuk menciptakan lapangan kerja baru adalah investasi.
"Omnibus law ini substansinya adalah UU Cipta Lapangan Kerja. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan, itu kuncinya cuma satu, investasi. Jadi investasi adalah instrumen untuk cipta lapangan kerja.Maka UU Omnibus Law itu adalah pintu masuk untuk menyelesaikan ruang-ruang yang menghambat investasi," jelas Bahlil dalam program Indonesia Bicara yang ditayangkan melalui Youtube Media Indonesia, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya, langkah ini menjadi sangat penting untuk segera direalisasi apalagi di tengah pandemi Corona. Pasalnya, Bahlil membeberkan akibat pandemi ini, 16 juta masyarakat membutuhkan atau harus 'berebut' lapangan pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kondisi obyektif bahwa ada 7 juta saudara-saudara kita yang belum mendapatkan lapangan pekerjaan. Ditambah dengan 2,5 juta angkatan kerja per tahun. Ditambah lagi sekarang PHK akibat COVID-19. Jadi sekarang rakyat Indonesia membutuhkan 16 juta lapangan pekerjaan," jelas dia.
Untuk mewujudkan itu, lagi-lagi Bahlil menegaskan kuncinya adalah investasi.
"Untuk menyelesaikan 16 juta lapangan pekerjaan, untuk menciptakannya, itu rumusnya cuma 1, investasi. Oleh karena itu ada kondisi investasi terkait dengan hal-hal yang tidak terlalu maksimal untuk menunjang proses investasi," terang dia.
Ada beberapa persoalan yang menghambat investasi, yang akan diselesaikan melalui Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ada 3 persoalannya. Pertama arogansi sektoral antara kementerian/Lembaga, kedua adalah tumpeng tindihnya regulasi di pemerintah daerah provinsi dan pusat, ketiga persoalan lahan, persoalan tanah," pungkasnya.
(fdl/fdl)