TKI Boleh Kerja Lagi di 14 Negara Ini

TKI Boleh Kerja Lagi di 14 Negara Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2020 08:00 WIB
Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/4/2020). Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Foto: ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA
Jakarta -

Pemerintah kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ke luar negeri setelah dihentikan sementara pada 18 Maret 2020. Kala itu kebijakan tersebut diambil karena merebaknya virus Corona (COVID-19) di banyak negara. Namun saat ini baru 14 negara yang dibuka.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan keputusan untuk membuka kembali penempatan PMI di luar negeri dengan mempertimbangkan kebijakan beberapa negara penempatan yang sudah mempersilakan masuk tenaga kerja asing (TKA).

"Maka dipandang perlu untuk membuka kembali kesempatan bagi calon pekerja migran Indonesia untuk dapat bekerja di negara tujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan itu berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

"Sudah saya tandatangani kemarin tanggal 29 Juli 2020," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Lalu ada aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang mana penerbitannya dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan negara tujuan penempatan.

Rincian negara dan sektor yang dibuka kembali dijelaskan di halaman selanjutnya.

1. Atas berbagai pertimbangan, pemerintah baru membuka penempatan pekerja Indonesia di 14 negara dengan sektor-sektor pekerjaan tertentu. Berikut rinciannya:

1. Aljazair: konstruksi
2. Australia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
3. Hong Kong: domestik
4. Korea Selatan: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
5. Kuwait: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
6. Maladewa: hospitality
7. Nigeria: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
8. Persatuan Emirat Arab: hospitality
9. Polandia: semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum
10. Qatar: migas
11. Taiwan: semua sektor
12. Turki: hospitality
13. Zambia: pertambangan
14. Zimbabwe: pertambangan

Ida menjelaskan pembukaan kembali penempatan pekerja migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap. Pentahapannya berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima PMI, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon pekerja.

Kemudian pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terharap risiko terpapar COVID-19.

"Kemudian pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan. Yang ketiga pentahapan itu berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran," tambahnya.



Simak Video "Video: PMI Diduga Meninggal di Kamboja, Kondisi Terakhir Kerja dengan Tangan Diborgol"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads