Genjot Ekspor Jadi Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional

Genjot Ekspor Jadi Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2020 16:45 WIB
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020). Selama Januari 2020, ekspor nonmigas ke China mengalami penurunan USD 211,9 juta atau turun 9,15 persen dibandingkan bulan sebelumnya (mtm). Sementara secara tahunan masih menunjukkan pertumbuhan 21,77 persen (yoy).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ekspor menjadi salah satu kegiatan yang mampu membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN) saat pandemi COVID-19. Karena itu dibutuhkan cara untuk mendorong kinerja ekspor dengan menyalurkan dan meminimalkan risiko kredit ekspor.

Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) James Rompas mengungkapkan saat ini pemerintah memberikan penugasan kepada LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) untuk memberikan Penjaminan Kredit kepada usaha berskala Korporasi Padat Karya.

Dia mengatakan sinergi kedua Special Mission Vehicle (SMV) disektor Penjaminan ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program PEN. Nantinya LPEI dan PT PII akan melakukan penjaminan kepada perbankan yang mengucurkan pembiayaan bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjaminan ini akan memberikan enhancement kredit kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi Padat Karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.

James menjelaskan, LPEI sebagai Penjamin dan PT PII sebagai pelaksana dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah. Sementara Pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dalam bentuk subsidi untuk meringankan beban Pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

"Dengan skema penjaminan kredit diharapkan korporasi, terutama yang memiliki bisnis ekspor dan memiliki jumlah tenaga kerja besar, sekaligus terdampak COVID-19 dapat memulai aktivitas normal, " ucap James dalam siaran pers, Jumat (31/7/2020).

Dia menyebut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan diantaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0%.

Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). "Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit," jelasnya.

James menyampaikan bahwa, melalui skema penjaminan yang diberikan LPEI, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga, di sisi lain, sektor ekonomi ril, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

Perusahaan dapat memanfaatkan momentum ini dengan menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia Apalagi, saat ini sebanyak 86 negara mitra dagang Indonesia juga sudah mulai melonggarkan kebijakan lockdown sehingga diharapkan kembali membuka keran ekspor dan impor," tambahnya.

"Dukungan LPEI dalam bentuk pembiayaan dan penjaminan diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi di masa pemulihan ekonomi. Eksportir tidak hanyalebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. Ke depannya, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang menggunakan program penjaminan ini dan bekerja sama dengan LPEI," ucap James.

Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak COVID-19 yang berorientasi ekspor sesuai PP 43/2019 yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM. Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar - Rp1 triliun.

LPEI sebelumnya telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 15 Bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (2 bank dilakukan penandatanganan terpisah), yaitu 1) PT Bank Central Asia, Tbk; 2) PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; 3) PT Bank DBS Indonesia; 4) PT Bank HSBC Indonesia; 5) PT Bank ICBC Indonesia; 6) PT Bank Maybank Indonesia; 7) PT Bank Resona Perdania, Tbk; 8) Standard Chartered Bank; 9) PT Bank UOB Indonesia; 10) PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; 11) PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; 12) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; 13) PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk; 14) Bank DKI; 15) Bank MUFG, Ltd.



Simak Video "Video Bahlil Sebut RI Siap Ekspor Listrik ke Singapura, Total Investasi Rp 162 T"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads