Anna meminta pasal itu ditafsirkan bahwa jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan.
"Pasal 263 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo," putus MK sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (13/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan itu maka Pasal 263 ayat 1 haruslah dimaknai jaksa tidak berwenang mengajukan PK. Sebab bisa menimbulkan dua pelanggaran prinsip PK yaitu pelanggaran terhadap subjek dan objek PK. Subjek PK adalah terpidana atau ahli warisnya dan objek adalah putusan di luar putusan bebas atau lepas.
"Apabila memberikan hak kepada jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentu menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus tidak berkeadilan," cetus MK yang diketok secara bulat oleh 9 hakim konstitusi.
Dalam sidang itu, Anna tidak datang dan hanya diwakili kuasanya.
29 Juni 2020
Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan PK tersebut tapi karena terpidana tidak hadir, sidang ditunda.
"Djoko tidak bisa hadir karena beliau tidak enak badan. Kita ada suratnya keterangannya, kita serahkan ke majelis. Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa hadir," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
Sidang tersebut ditunda lantaran Djoko sebagai pemohon tidak hadir di persidangan, pengacaranya menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Namun, Andi tak menjelaskan perihal sakit yang diderita terdakwa.
"Saya kurang tahu, cuma dapat keterangan dia sakit," ungkapnya.
29 Juni 2020
Informasi beredar menyebutkan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku sakit hati mengetahui informasi itu.
"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (29/6/2020).
Bahkan, Burhanuddin mengatakan bila Djoko Tjandra bisa ditemui di negara-negara tetangga. Namun Burhanuddin menyebut bila Djoko Tjandra yang berstatus buronan itu belum juga tertangkap.
Simak Video "Irjen Napoleon Tak Dipecat Polri di Kasus Red Notice"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)