Pelarian 11 tahun Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berakhir sudah. Ia segera dibawa ke Indonesia. Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diterbangkan dari Malaysia.
"Mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009. Saat itu Djoko Tjandra dijerat perkara cessie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Namun pria berjulukan 'Joker' itu kabur ke luar negeri.
Pada periode April-Agustus 2000, Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Fakta-fakta menunjukkan, pemindahbukuan dari rekening bendaharawan negara ke Bank Bali berdasarkan penjaminan transaksi PT BDNI terhadap Bank Bali menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904.642.428.369.
Djoko Tjandra pun dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Djoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta harus membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500.
Djoko Tjandra bukan satu-satu boronan perkara kejahatan sektor keuangan yang berhasil ditangkap. Masih di bulan yang sama, ada juga Maria Pauline Lumowa yang berhasil ditangkap.
Apa kasus yang menjeratnya? Bagaimana proses penangkapannya? Buka halaman selanjutnya.