Mulai hari ini, 1 Agustus 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Salah satunya Netflix.
Hal tersebut menyusul enam perusahaan internasional berbasis digital ditunjuk sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor, antara lain Netflix International B.V., Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, dan Google LLC.
"Mereka sudah kita tunjuk pada awal Juli kemarin, dan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020, mereka wajib memungut PPN atas penyerahan produk digitalnya kepada konsumen di Indonesia mulai 1 Agustus ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu (1/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu masyarakat yang membeli atau berlangganan terhadap barang dan jasa perusahaan tersebut akan dikenakan PPN 10%.
Salah satu produk digital yang sudah menaikkan tarif karena pengenaan PPN 10% ini adalah Netflix. Berikut perbandingan tarif lama dan baru Netflix:
- Paket Ponsel: Tarif lama Rp 49.00, tarif baru Rp 54.000, atau naik Rp 5.000
- Paket dasar: Tarif lama Rp 109.000, tarif baru Rp 120.000, atau naik Rp 11.000
- Paket standar: Tarif lama Rp 139.000, tarif baru Rp 153.000, atau naik Rp 14.000
- Paket premium: Tarif lama Rp 169.000, tarif baru Rp 186.000, atau naik Rp 17.000
(ara/ara)