Mengutip ketentuan BI, masyarakat bisa menukarkan uang yang sudah dicabut di kantor Bank Indonesia setempat atau waktu kegiatan kas keliling.
"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya," tulis pengumuman tersebut dikutip, Kamis (30/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa "hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan".
Batas akhir penukaran rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat di website Bank Indonesia dalam Daftar Uang yang Dicabut.
Penukaran di Bank Indonesia dilakukan di:
1. Kantor Pusat Bank Indonesia Cq. Departemen Pengelolaan UangLobby Gedung C, Komplek Perkantoran BIJl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350Telp. 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).Waktu layanan: Hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
2. Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat.
3. Kas Keliling Bank Indonesia
Simak Video "Video: Rupiah Kembali Stabil, BI Terapkan Kebijakan Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)