Pendiri dan CEO perusahaan perencanaan keuangan Jouska, Aakar Abiyasa Fidzuno kembali ramai di dunia maya. Pasalnya, Aakar disebut pernah mengganti namanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur sipp.pn-jakartatimur.go.id permohonan penggantian nama itu diajukan pada Kamis, 25 Juni 2015. Sesuai dengan surat 252/PDT.P/205/PN JKT.TIM atas nama Ahmad Fidyani.
Pihak pengadilan mengabulkan permohonan pemohon. "Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yaitu : AHMAD FIDYANI menjadi AAKAR ABYASA FIDZUNO yang selanjutnya menyebut dirinya AAKAR ABYASA FIDZUNO," tulis putusan tersebut, dikutip Sabtu (1/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pengadilan memerintahkan pejabat/pegawai dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Dati II Banyuwangi untuk mendaftarkan penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini Jouska diduga melakukan pelanggaran di Undang-undang pasar modal.
"Diduga (Jouska) pelanggaran pasal 43 juncto Pasal 103 UU Pasar Modal," kata Tongam.
Dia mengungkapkan saat ini satgas juga meminta Jouska untuk bertanggungjawab menyelesaikan masalah yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk berdiskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Tongam menyampaikan salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.
(kil/fdl)