Pengusaha menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Pada aturan tersebut, koruptor bisa penjara seumur hidup jika korupsi Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengungkapkan hal itu memberi efek positif bagi iklim usaha.
"Kalau menurut saya sih bagus ya, kan ini iklim usaha juga akan menjadi lebih baik karena dengan ini kan diharapkan korupsi ini bisa (berkurang), kita kan inginnya nggak ada lah, maksudnya makin lama makin menurun (kasus korupsi)," kata dia saat dihubungi detikcom, Minggu (2/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia praktik korupsi membuat daya saing Indonesia menjadi lebih lemah. Sebab kejahatan tersebut membuat biaya yang digelontorkan oleh dunia usaha menjadi lebih tinggi dalam menjalankan usahanya.
"Kan korupsi itu kan membuat daya saing (menurun) dan cost di Indonesia menjadi lebih tinggi kan," sebutnya.
Untuk itu sebagai pelaku usaha, pihaknya berharap adanya aturan tersebut membuat korupsi bisa ditekan. Dengan demikian daya saing Indonesia akan meningkat.
"Iya itu (korupsi) kan yang mempengaruhi ke efisiensi cost kita juga, pada akhirnya ke daya saing kita juga kan pengaruhnya. Kalau menurut saya sih mendukung lah aturan yang ditetapkan oleh MA ini," tambah Rosan.
Sebagai informasi, aturan tersebut ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.
"Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8/2020).
Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:
1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah
(toy/dna)