Sidang sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja terus bergulir. Hari ini sidang sengketa warisan kembali dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020), hari ini sidang dilakukan dengan agenda laporan hasil mediasi. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan baru dimulai pukul 10.30 WIB.
"Karena buntunya proses mediasi, saya putuskan gugatan diteruskan ke sidang perkara," kata hakim ketua yang memimpin sidang, Albertus Usada, di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kasus sengketa warisan pendiri Sinar Mas ini telah melalui sidang mediasi antara penggugat yakni Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta, dengan pihak tergugat yakni saudara-saudara tirinya. Sayangnya, mediasi berujung kebuntuan.
Ada 4 orang saudara tirinya yang digugat Freddy soal pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
Dari catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata
(zlf/zlf)