Implementasi strelisisasi pelabuhan mulai dilakukan pada enam pelabuhan penyeberangan utama yang dikelola PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Program ini mulai diimplementasikan Senin besok, 20 Juli 2026.
Program itu akan diterapkan di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Kayangan, dan Lembar. Ini menjadi langkah strategis untuk mewujudkan pelabuhan yang lebih aman, tertib, modern, dan berstandar internasional.
Sterilisasi pelabuhan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan, serta standar keamanan pelabuhan internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Operasional dan Transformasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Rio Lasse, mengatakan sterilisasi pelabuhan merupakan transformasi menyeluruh dalam tata kelola operasional. Pihaknya ingin memastikan setiap orang, kendaraan, dan aktivitas di kawasan pelabuhan dapat teridentifikasi, terverifikasi, dan termonitor dengan baik.
"Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan. Pelabuhan yang tertib akan melahirkan operasional yang semakin aman, efisien, dan memberikan pengalaman terbaik bagi pengguna jasa," ujar Rio dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).
Selama dua pekan terakhir, ASDP bersama regulator, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan telah menuntaskan sosialisasi sekaligus penyempurnaan infrastruktur sebagai tahapan akhir sebelum implementasi.
Kawasan pelabuhan ditata ke dalam tiga zona sesuai tingkat akses dan pengamanannya. Zona 3 merupakan area vital (restricted area) yang hanya dapat diakses personel berwenang. Zona 2 merupakan area terbatas bagi penumpang dan kendaraan yang telah memiliki tiket, sedangkan Zona 1 merupakan area terbuka yang mencakup fasilitas umum dan kawasan komersial.
Penataan zonasi ini bertujuan meminimalkan risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, dan gangguan keamanan sekaligus memastikan akurasi data manifest penumpang.
Sebagai bagian dari sterilisasi, akses ke Zona 3 dan Zona 2 tidak diperkenankan bagi pengguna jasa tanpa tiket, calo, pedagang asongan yang tidak sesuai ketentuan, pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin, petugas di luar kewenangan atau zonanya, serta vendor maupun kontraktor yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan belum melaporkan aktivitas pekerjaannya kepada pengelola pelabuhan.
Di Merak dan Bakauheni, ASDP bersama para pemangku kepentingan telah memperkuat patroli gabungan, penataan kawasan, pemasangan rambu dan media sosialisasi, pengaturan jalur kendaraan, pendataan akses berbasis FR, serta penguatan sistem pengawasan melalui CCTV dan teknologi digital guna memastikan implementasi berjalan efektif sejak hari pertama.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Windy Andale, menegaskan transformasi ini mengedepankan pendekatan kolaboratif dan humanis. Penataan kawasan dilakukan bersama pemerintah daerah agar masyarakat yang selama ini beraktivitas di pelabuhan tetap memiliki ruang usaha yang tertata di Zona 1.
"Sterilisasi bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan membangun budaya baru yang mengedepankan keselamatan, keamanan, kedisiplinan, dan pelayanan prima," ujar Windy.
(acd/acd)









































