Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa insentif PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah (DTP) masih mengalami sejumlah kendala.
Jadi, keringanan pajak dalam rangka membantu masyarakat kelas menengah yang terimbas pandemi COVID-19 itu sudah berjalan atau belum?
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan bahwa perusahaan sudah menjalankan insentif tersebut. Tapi memang belum semua pengusaha melaksanakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri padat karya sih ada beberapa yang sudah memanfaatkan itu," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2020).
Shinta menjelaskan baru sebagian perusahaan yang melaksanakan program stimulus tersebut karena butuh proses.
"Jadi ini tinggal cuma proses saja sih, supaya lebih banyak perusahaan yang bisa memanfaatkan ya harus melalui proses administrasi itu," sebutnya.
Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]