Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pemberian insentif hingga akhir Desember 2020. Insentif yang diperpanjang ini diharapkan membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.
"Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah," kata Hestu dalam keterangannya yang dikutip detikcom, Sabtu (18/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada insentif ini, kata Hestu apabila WP memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Lalu, fasilitas ini diperluas cakupannya dari yang sebelumnya hanya 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.
Baca juga: Mau 'Gajian' Full Bebas Pajak? Ini Syaratnya |
Insentif selanjutnya, dikatakan Hestu adalah pajak UMKM. Di sini para pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% ditanggung pemerintah alias bagi pelaku UMKM yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar bebas dari kewajiban, dengan catatan usahanya benar-benar terdampak Corona.
"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," ujarnya.
Perpanjangan juga berlaku bagi insentif PPh Pasa 22 Impor, bagi WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dan pemungutan pajak ini.
Cara untuk mendapatkannya, dikatakan Hestu, WP wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Simak Video "Video Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Kalau Perlu Anggaran TNI-Polri Saya Kurangi"
[Gambas:Video 20detik]