Freddy Widjaja Cabut Gugatan Sengketa Warisan Rp 600 T Bos Sinar Mas

Freddy Widjaja Cabut Gugatan Sengketa Warisan Rp 600 T Bos Sinar Mas

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Senin, 03 Agu 2020 11:53 WIB
Sidang sengketa warisan Bos Sinar Mas/Herdi Alif Alhikam-detikcom
Foto: Sidang sengketa warisan Bos Sinar Mas/Herdi Alif Alhikam-detikcom
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja terus bergulir. Dalam sidang, pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.

Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy sendiri menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat

Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan mendiang Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.

ADVERTISEMENT

Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Semuanya adalah saudara tirinya.

Soal pencabutan gugatan ini, perwakilan pihak tergugat sendiri meminta waktu seminggu untuk menanggapi. "Soal pencabutan kami meminta waktu untuk menanggapi," ungkap kuasa hukum tergugat di dalam sidang.

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Albertus Usada mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.

Selain itu, nantinya hakim akan mengeluarkan keputusannya perihal permohonan pencabutan gugatan. Sidang akan kembali dilakukan tanggal 10 Agustus 2020.

"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," ungkap Albertus.




(zlf/zlf)

Hide Ads