Kasus sengketa warisan dari pendiri Grup Sinar Mas, almarhum Eka Tjipta Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dicabut oleh penggugat, Freddy Widjaja. Rupanya ada alasan tersendiri mengapa dia melakukan hal itu.
Freddy berkelakar bahwa diminta oleh sang ayah untuk berdamai. Hal itu dialaminya lewat mimpi yang datang beberapa hari terakhir ini sebelum memutuskan untuk mencabut gugatan.
"Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan," kata Freddy ditemui wartawan di salah satu rumah makan kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy meminta kepada tergugat dalam hal ini saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan. Berdasarkan catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum ayahnya senilai Rp 600 triliun.
"Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu," imbuhnya.
Sayangnya, Freddy belum mau bicara apakah keinginan mediasinya itu dipenuhi oleh 5 saudara tirinya. Dia adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
"Mengenai masalah itu saya rasa terserah saya punya abang-abang saya. (Apakah tergugat mau mediasi) no comment dulu," ungkapnya.
(eds/eds)