Jakarta -
Kasus sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Freddy Widjaja selaku penggugat memutuskan untuk mencabut gugatannya.
Kasus ini muncul ketika Freddy selaku salah satu dari anak Eka Tjipta melayangkan gugatan hak waris/wasiat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020.
Berdasarkan data situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Freddy menggugat hak waris/wasiat kepada saudara-saudara tirinya yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pertama gugatan bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, tertanggal 16 Juni 2020, itu dilakukan pada pada 29 Juni dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020.
Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal, menyoal harta warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja yang meninggal dunia pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 19.43 WIB dalam usia 98 tahun.
Jumlah aset yang dipermasalahkan sendiri apabila dijumlahkan bisa mencapai Rp 600 triliun. Aset itu terdiri dari 12 perusahaan.
Mendengar perkara itu pihak Sinar Mas buka suara. Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto pun menjabarkan beberapa poin untuk menanggapi perkara tersebut.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli," ujarnya.
Menurut keterangan Gandi, Freddy sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari dari Eka Tjipta Widjaja.
Dia juga menyatakan, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. Sehingga Gandi menilai perkara ini tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan Sinar Mas.
"Karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegasnya.
Sengketa warisan pendiri Sinar Mas ini sebenarnya sudah melalui sidang mediasi antara penggugat yakni Freddy Widjaja dengan pihak tergugat yakni saudara-saudara tirinya. Namun, mediasi berujung kebuntuan.
Akhirnya sesuai jadwal, hari ini dilakukan sidang perdana atas perkara tersebut. Namun dalam sidang lanjutan pihak Freddy Widjaja selaku penggugat menyatakan akan melakukan pencabutan gugatan.
Yasrizal, kuasa hukum Freddy mengajukan permohonan pencabutan gugatan hak waris ke majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut: Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan. Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).
Soal pencabutan gugatan ini, perwakilan pihak tergugat sendiri meminta waktu seminggu untuk menanggapi. "Soal pencabutan kami meminta waktu untuk menanggapi," ungkap kuasa hukum tergugat di dalam sidang.
Sementara itu, hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Albertus Usada mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.
Selain itu, nantinya hakim akan mengeluarkan keputusannya perihal permohonan pencabutan gugatan. Sidang akan kembali dilakukan tanggal 10 Agustus 2020.
"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," ungkap Albertus.
Simak Video "Saudara Jual Tanah Warisan"
[Gambas:Video 20detik]