Freddy Widjaja salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja mencabut gugatannya dalam kasus sengketa warisan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Freddy, Yasrizal menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan kliennya kurang sempurna dan Freddy akan melakukan perbaikan gugatan.
"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut. Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasrizal menegaskan, kliennya, Freddy Widjaja, mencabut gugatan ini secara sukarela tanpa paksaan dari pihak lain.
"Pencabutan gugatan ini disampaikan sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun," ujar Yasrizal.
Freddy sendiri sebelumnya menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Kasus sengketa ini sebelumnya sempat dimediasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, berujung dengan kebuntuan, maka dari itu sidang perkara dilanjutkan hari ini.
(zlf/zlf)