Kasus Sengketa Warisan Bos Sinar Mas Rp 600 T Dicabut, What's Next?

Kasus Sengketa Warisan Bos Sinar Mas Rp 600 T Dicabut, What's Next?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 03 Agu 2020 16:54 WIB
Freddy Widjaja
Freddy Widjaja/Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Freddy Widjaja mencabut gugatan atas kasus sengketa warisan mendiang ayahnya yang juga pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja. Gugatan dicabut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini.

Salah satu Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid mengatakan setelah gugatan dicabut maka proses secara hukum telah selesai. Pihaknya menyerahkan kepada kliennya untuk proses selanjutnya.

"Kalau gugatan sudah dicabut berarti sudah tidak ada lagi yang dibicarakan. Dibicarakan secara hukum sudah tidak ada karena gugatan itu sudah dicabut secara tertulis. Jadi kalau sudah dicabut secara hukum itu kita tidak akan membicarakan, tetapi sebagai penggugat prinsipal itu saya serahkan sepenuhnya kepada dia (Freddy)," kata Fachmi ditemui wartawan di salah satu rumah makan kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachmi bersama kuasa hukum lainnya, Yasrizal menyebut akan mengikuti semua keputusan kliennya itu. Jika Freddy minta gugatan dicabut, maka dirinya akan melakukannya.

"Kami selaku kuasa hukum dan saya kebetulan diminta untuk membantu bersama-sama Yasrizal jadi apa yang terbaik dan apa yang diinginkan oleh Pak Freddy itu pasti kami akan laksanakan. Kalau dia ingin mencabut ya pasti kami akan cabut dan kita sudah laksanakan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Freddy beralasan mencabut gugatannya karena membuka peluang mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri.

"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)," ucapnya.

Berdasarkan catatan detikcom, sidang lanjutan terkait kasus sengketa warisan ini masih akan kembali dilakukan pada 10 Agustus 2020 mendatang. Agendanya terkait pembacaan tanggapan tergugat atas permohonan pencabutan gugatan.

"Waktu diberikan barang satu minggu kepada tergugat untuk bicarakan internal dan hasilnya dapat dibacakan pada persidangan yang akan datang, Senin 10 Agustus 2020. Nanti baru ada putusan sikap majelis dalam persidangan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Pusat, Albertus Usada saat memimpin jalannya sidang.




(eds/eds)

Hide Ads