Babak Baru Freddy Widjaja Cabut Gugatan Rp 600 T ke Saudara Tiri

Babak Baru Freddy Widjaja Cabut Gugatan Rp 600 T ke Saudara Tiri

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 05:30 WIB
Freddy Widjaja
Foto: Anisa Indraini
Jakarta -

Kasus sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Freddy Widjaja telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilayangkan kepada 5 saudara tirinya.

Salah satu Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid mengatakan setelah gugatan dicabut maka proses secara hukum telah selesai. Pihaknya menyerahkan kepada kliennya untuk proses selanjutnya.

"Kalau gugatan sudah dicabut berarti sudah tidak ada lagi yang dibicarakan. Dibicarakan secara hukum sudah tidak ada karena gugatan itu sudah dicabut secara tertulis. Jadi kalau sudah dicabut secara hukum itu kita tidak akan membicarakan, tetapi sebagai penggugat prinsipal itu saya serahkan sepenuhnya kepada dia (Freddy)," kata Fachmi ditemui wartawan di salah satu rumah makan kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fachmi bersama kuasa hukum lainnya, Yasrizal menyebut akan mengikuti semua keputusan kliennya itu. Jika Freddy minta gugatan dicabut, maka dirinya akan melakukannya.

"Kami selaku kuasa hukum dan saya kebetulan diminta untuk membantu bersama-sama Yasrizal jadi apa yang terbaik dan apa yang diinginkan oleh Pak Freddy itu pasti kami akan laksanakan. Kalau dia ingin mencabut ya pasti kami akan cabut dan kita sudah laksanakan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Apa alasan Freddy mencabut gugatannya? Klik halaman selanjutnya>>>

Freddy mengatakan alasan mencabut gugatan adalah membuka adanya mediasi dengan para tergugat yang dalam hal ini saudara tirinya sendiri.

"Secara umum kalau masih bisa proses mediasi pasti saya cabut. Jadi tadi saya sudah minta cabut (gugatan)" kata Freddy ditemui wartawan di salah satu rumah makan kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Pihaknya meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya dibicarakan secara kekeluargaan. Berdasarkan catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum ayahnya, Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun.

"Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu," imbuhnya.

Freddy juga berkelakar bahwa keputusan itu diambil karena berdasarkan keinginan almarhum ayahnya yang dipertemukan lewat mimpi. Di situ ayahnya berpesan agar satu sama lain keluarga harus saling berdamai.

"Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan," tandasnya.



Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads