Kasus sengketa warisan mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja memasuki babak baru. Freddy Widjaja telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dilayangkan kepada 5 saudara tirinya.
Salah satu Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid mengatakan setelah gugatan dicabut maka proses secara hukum telah selesai. Pihaknya menyerahkan kepada kliennya untuk proses selanjutnya.
"Kalau gugatan sudah dicabut berarti sudah tidak ada lagi yang dibicarakan. Dibicarakan secara hukum sudah tidak ada karena gugatan itu sudah dicabut secara tertulis. Jadi kalau sudah dicabut secara hukum itu kita tidak akan membicarakan, tetapi sebagai penggugat prinsipal itu saya serahkan sepenuhnya kepada dia (Freddy)," kata Fachmi ditemui wartawan di salah satu rumah makan kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi bersama kuasa hukum lainnya, Yasrizal menyebut akan mengikuti semua keputusan kliennya itu. Jika Freddy minta gugatan dicabut, maka dirinya akan melakukannya.
"Kami selaku kuasa hukum dan saya kebetulan diminta untuk membantu bersama-sama Yasrizal jadi apa yang terbaik dan apa yang diinginkan oleh Pak Freddy itu pasti kami akan laksanakan. Kalau dia ingin mencabut ya pasti kami akan cabut dan kita sudah laksanakan," imbuhnya.
Apa alasan Freddy mencabut gugatannya? Klik halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Anak Bos Sinar Mas Bawa Bukti Baru ke Polri untuk Jerat Saudara Tirinya"
[Gambas:Video 20detik]