Blak-blakan Bahlil: Ada 'Hantu' di Proses Pengajuan Amdal

Blak-blakan Bahlil: Ada 'Hantu' di Proses Pengajuan Amdal

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2020 11:13 WIB
Bahlil Lahadalia
Foto: Soraya Novika
Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membeberkan ada ulah hantu dalam proses pengajuan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di tingkat pemerintah daerah (pemda).

Ia pun menceritakan salah satu kasus yang pernah terjadi, yakni seorang investor yang berinvestasi kebun di atas lahan 3.000 meter persegi dengan nilai investasi Rp 600 juta. Namun, untuk memperoleh izin AMDAL, investor tersebut menghabiskan biaya hingga Rp 1 miliar.

AMDAL ini wajib tapi kadang-kadang dibuat-buat juga. Contoh investasi cuma 3.000 meter persegi, bikin kebun. Investasinya cuma Rp 600 juta, tetapi biaya AMDAL bisa Rp 1 miliar, ungkap Bahlil dalam webinar Indef, Selasa (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, uang itu larinya di tingkat pemda, bahkan menjadi permainan 'hantu'.

"Di mana itu uang habis? Ya itu dari kabupaten/kota, konsultan, apa, itu hantu itu mainnya semua," ucap Bahlil.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, melalui Rancangan Undang-udang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah ingin mempermudah dan mempercepat proses pengajuan izin lingkungan, baik kepada investor besar, maupun investor kecil sekelas UMKM.

"Jadi kita ini sebenarnya membantu UMKM untuk pembangunan UMKM," ujar dia.

Ia menjelaskan, di dalam RUU Cipta Kerja nantinya tak semua kelas pengusaha membutuhkan AMDAL, namun tetap ada persyaratan dalam konteks perlindungan lingkungan, salah satunya persyaratan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Sementara kelas menengah itu ada UKL dan UPL-nya tetap ada. Nah kelas besarnya tetap pakai AMDAL, tapi syaratnya jangan terlalu banyak dibuat ribet, karena kalau itu banyak dibuat ribet itu tidak akan selesai apa yang menjadi kepentingan pengusaha," jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, percepatan seluruh proses perizinan investasi memang difokuskan dalam RUU Cipta Kerja. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tidak akan menghilangkan peran pemda. Hanya saja, pemda akan diberikan batas waktu untuk menerbitkan izin kepada investor.

"Maka sudah betul menurut saya dalam Undang-undang Omnibus Law, izin ini semua ditarik dulu ke Presiden, setelah itu Presiden mengembalikan lagi izin itu kepada walikota, bupati, gubernur, menteri, dan kepala badan, disertai dengan aturan main. Selama ini nggak ada aturan mainnya. Jadi jangan lagi kita terhalang-halangi," tandas dia.

Berita ini telah mengalami penyesuaian isi. Kata 'konsultan' dalam kutipan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya tertulis 'polisi hutan'. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan tersebut,




(zlf/zlf)

Hide Ads