Pemerintah disebut akan menghapus syarat rapid test untuk membuktikan status negatif Corona sebagai syarat naik pesawat. Memang selama ini rapid test diwajibkan sebagai syarat perjalanan untuk masyarakat.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Kementerian Perhubungan akan menghapus syarat tes Corona. Hal ini dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan rapid test untuk naik pesawat merupakan kewenangan Kemenkes dan Ketua Gugus Tugas," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara, Budi Prayitno kepada detikcom, Selasa (4/8/2020).
Menurut Budi, persyaratan diatur lewat Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas, dalam hal ini SE Gugus Tugas no 7 tahun 2020. Budi mengatakan pihaknya akan tetap melaksanakan ketentuan yang dalam SE tersebut.
"Itu diatur dengan SE yang mereka keluarkan. Kemenhub dalam hal ini Ditjen Hubud melaksanakan aturan tersebut," ungkap Budi.
Dia menyatakan selama SE tersebut tidak dicabut, maka syarat perjalanan yang ada di dalamnya tetap akan dilakukan. Termasuk syarat wajib tes negatif Corona dengan rapid test.
"Selama tidak ada pencabutan (SE Gugus Tugas no 7), persyaratan tersebut tetap dilakukan," papar Budi.
(eds/eds)