Kementerian Keuangan menetapkan beberapa persyaratan bagi seluruh pegawainya yang mendapat tugas dinas di luar kota atau luar negeri. Syarat tersebut dibuat usai terbitnya surat edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 tentang persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja pada masa transisi.
Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Rukijo mengatakan ada empat syarat yang harus dipenuhi pegawai sebelum melaksanakan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri.
"Dalam rangka persyaratan perjalanan dinas tadi, protokolnya setiap pegawai wajib menunjukkan KTP (kartu tanda penduduk) atau tanda pengenal lainnya," kata Rukijo dalam acara webinar Protokol Kesehatan bagi Pegawai saat Bepergian, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rukijo mengatakan, empat syarat ini berlaku juga untuk pegawai Kementerian Keuangan yang ingin melakukan perjalanan pribadi dalam rangka cuti atau pulang kampung.
"Setiap pegawai yang melakukan perjalanan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, sering cuci tangan, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," ujarnya.
Sebanyak empat syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang melaksanakan perjalanan dinas antara lain, menunjukkan identitas diri berupa KTP atau tanda pengenal lainnya.Lalu, surat keterangan PCR test dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
Selanjutnya, bisa juga dengan surat keterangan bebas gejala seperti gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas di daerahnya yang tidak memiliki tes PCR dan rapid test. Terakhir, seluruh persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, misalnya Jabodetabek, Surabaya Raya.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto bilang, pembukaan perjalanan dinas memang sudah dibutuhkan oleh beberapa unit kerja di Kementerian Keuangan, serta para pegawai yang memang memerlukannya. Namun tidak melupakan protokol kesehatan.
Para pegawai Kementerian Keuangan yang nantinya berkesempatan melakukan perjalanan dinas harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan oleh seluruh moda transportasi yang akan digunakan.
"Teman-teman disini sangat berharap melaksanakan berbagai tugas urgent yang bisa dilakukan dengan perjalanan dinas, tapi protokol ini harus tetap. Kalau ragu kita dalam kondisi tidak sehat dengan kondisi sehat, asumsikan kita tidak sehat agar tidak ada potensi tertular atau menularkan," jelasnya.
Hadiyanto berharap penerbitan SE nomor 30 ini tidak diasumsikan sebagai upaya melakukan perjalanan dinas secara masif. Akan tetapi SE ini menjadi pedoman bagaimana pelaksanaan perjalanan dinas baru bisa dilakukan sesuai tingkat urgensinya.
(hek/fdl)