Freddy Widjaja anak mendiang pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja resmi mencabut gugatannya dalam kasus sengketa warisan milik ayahnya. Kasus sengketa ini sudah berjalan sejak Juni lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Freddy, Yasrizal menyatakan bahwa gugatan yang disampaikan kliennya kurang sempurna dan Freddy akan melakukan perbaikan gugatan.
"Bahwa kami hendak menyampaikan permohonan pencabutan gugatan dengan alasan sebagai berikut. Penggugat menganggap gugatan kurang sempurna, dan mau melakukan perbaikan gugatan," ungkap Yasrizal dalam sidang, Senin (3/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski sudah mencabut gugatan, Freddy sendiri tetap meminta kepada saudara tirinya untuk mempertimbangkan keinginannya mengenai pembagian warisan bisa dibicarakan secara kekeluargaan.
"Mungkin saya minta kakak-kakak saya untuk mempertimbangkan setelah pencabutan ini apakah masih ada kebijaksanaan tentang yang saya tanyakan lewat gugatan saya yang waktu itu," kata Freddy, ditemui wartawan di kawasan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Freddy juga berkelakar bahwa keputusan itu diambil karena berdasarkan keinginan almarhum ayahnya yang dipertemukan lewat mimpi. Di situ ayahnya berpesan agar keluarga satu sama lain harus berdamai.
"Ada sedikit mimpi 2-3 hari ini ketemu dengan orang tua saya kalau bisa damai-damai saja, cabut gugatan. Setelah saya pertimbangkan sih benar juga. Kalau mimpi saya itu diberikan pesan oleh papa saya seperti itu ya pasti saya jalankan," ungkap Freddy.
Freddy sendiri sebelumnya menggugat pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat.
Dari catatan detikcom, Freddy sendiri meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.
Adapun yang digugat Freddy adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Freddy, Fahmi Bachmid mengatakan setelah gugatan di PN Jakarta Pusat dicabut maka proses secara hukum telah selesai. Pihaknya akan menyerahkan kepada kliennya untuk proses selanjutnya.
"Kalau gugatan sudah dicabut berarti sudah tidak ada lagi yang dibicarakan. Dibicarakan secara hukum sudah tidak ada karena gugatan itu sudah dicabut secara tertulis. Jadi kalau sudah dicabut secara hukum itu kita tidak akan membicarakan, tetapi sebagai penggugat prinsipal itu saya serahkan sepenuhnya kepada dia (Freddy)," kata Fachmi ditemui di tempat yang sama.
(eds/eds)