Kementerian BUMN Jawab Ombudsman soal Komisaris Rangkap Jabatan

Kementerian BUMN Jawab Ombudsman soal Komisaris Rangkap Jabatan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2020 15:21 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kementerian BUMN merespons langkah Ombudsman yang telah memberikan saran ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatur rangkap jabatan komisaris BUMN. Ombudsman sebelumnya menyatakan telah mengirim surat ke Presiden.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai, langkah yang telah ditempuh Ombudsman menunjukkan jika selama ini belum ada yang mengatur ketentuan rangkap jabatan. Dia bilang, pada dasarnya kementerian akan mengikuti kebijakan yang berlaku.

"Mengenai rekomendasi dari Ombudsman, rekomendasi mereka kan adalah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk membuat regulasi, artinya mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasinya yang mengaturnya, dan kita dari kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada," katanya kepada awak media, Rabu (4/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya dari kementerian melihat apa yang direkomendasikan Ombudsman itu ya kalau ada regulasinya pasti kami ikuti, acuannya tetap di regulasi, apa pun tetap regulasi," sambungnya.

Meski demikian, ia mengingatkan, BUMN sebagai perusahaan milik pemerintah sudah sewajarnya diawasi oleh pemerintah. Kondisi ini juga sebagaimana terjadi pada swasta, di mana perusahaan swasta diawasi oleh pemegang saham.

ADVERTISEMENT

"Jadi wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris. Kalau tidak nanti siapa yang mengawasi mereka, itu yang jadi problem selama ini rangkap jabatan karena harus ada yang mewakili pemerintah, mengawasi jalannya perusahaan pemerintah, masak orang lain, orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah dasarnya apa," papar Arya.

Kembali, Arya mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Ini yang kita lihat regulasi-regulasi ini yang jadi penting, makanya kami dari Kementerian BUMN tetap mengatakan selama ada regulasinya kami pasti patuhi nggak mungkin nggak," ucapnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan terdapat 397 komisaris BUMN yang memiliki rangkap jabatan. Ombudsman menyebut pihaknya mengirimkan surat yang berisi saran kepada Presiden Jokowi terkait kondisi tersebut.

"Ombudsman telah mengirimkan saran tertulis ke Presiden RI. Kami sampaikan saran secara tertulis dan surat tersebut sudah selesai dibahas pleno dan ditandatangani ketua," ujar anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragi dalam konferensi persnya yang disiarkan melalui zoom, Selasa (4/8/2020).



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads