Kementerian BUMN merespons langkah Ombudsman yang telah memberikan saran ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengatur rangkap jabatan komisaris BUMN. Ombudsman sebelumnya menyatakan telah mengirim surat ke Presiden.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menilai, langkah yang telah ditempuh Ombudsman menunjukkan jika selama ini belum ada yang mengatur ketentuan rangkap jabatan. Dia bilang, pada dasarnya kementerian akan mengikuti kebijakan yang berlaku.
"Mengenai rekomendasi dari Ombudsman, rekomendasi mereka kan adalah mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk membuat regulasi, artinya mereka juga melihat bahwa ini memang belum ada regulasinya yang mengaturnya, dan kita dari kementerian jelas bahwa kami akan mematuhi semua regulasi yang ada," katanya kepada awak media, Rabu (4/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya dari kementerian melihat apa yang direkomendasikan Ombudsman itu ya kalau ada regulasinya pasti kami ikuti, acuannya tetap di regulasi, apa pun tetap regulasi," sambungnya.
Meski demikian, ia mengingatkan, BUMN sebagai perusahaan milik pemerintah sudah sewajarnya diawasi oleh pemerintah. Kondisi ini juga sebagaimana terjadi pada swasta, di mana perusahaan swasta diawasi oleh pemegang saham.
"Jadi wajar sekali kalau pemerintah juga yang mengawasi BUMN tersebut sebagai komisaris. Kalau tidak nanti siapa yang mengawasi mereka, itu yang jadi problem selama ini rangkap jabatan karena harus ada yang mewakili pemerintah, mengawasi jalannya perusahaan pemerintah, masak orang lain, orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah dasarnya apa," papar Arya.
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]