'Penyakit' Komisaris BUMN Rangkap Jabatan: Susah Hadir!

'Penyakit' Komisaris BUMN Rangkap Jabatan: Susah Hadir!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2020 07:24 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kementerian BUMN/Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Ombudsman RI menerima banyak keluhan dari komisaris BUMN lantaran adanya komisaris yang rangkap jabatan susah hadir dan dimintai pendapat. Ombudsman sendiri menemukan sebanyak 397 komisaris BUMN rangkap jabatan di tahun 2019.

"Saya juga banyak menerima keluhan dari beberapa komisaris yang kerja sangat serius dan merasa komisaris rangkap jabatan sudah kehadiranya susah, diminta pendapat juga tidak ada," ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam acara Menyoal Rangkap Jabatan dan Benang Kusut Pengelolaan BUMN, Kamis (2/7/2020).

Dia bilang, kondisi itu hampir merata dilakukan oleh komisaris yang rangkap jabatan. Menurutnya, para komisaris BUMN yang tidak rangkap jabatan merasa diberlakukan tidak adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keluhan itu nyata dan tentunya orang tidak mau disebut namanya, merata, dan banyak sekali yang melaporkan begitu," ujarnya.

"Itulah nyatanya banyak sekali komisaris yang curhat Ombudsman karena merasa diberlakukan tidak adil, kerja serius, semangat 45 yang lain hanya gara-gara jabatannya kemudian bisa seenaknya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hal itu tak terbantahkan. Ia bilang jangan sampai segala bukti terkait hal itu bertebaran.

"Jangan mengelak dengan itu jangan sampai dokumen bertebaran segala bukti kehadiran dan sebagainya," ujarnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Selain rangkap jabatan, Ombudsman juga menyoroti sejumlah isu yang berkembang terkait pemilihan komisaris. Setidaknya, ada lima isu yang berkembang.

Pertama adalah isu kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik.

"Ada beberapa isu yang berkembang, salah satu isu kompetensi komisaris berasal dari relawan politik ini juga mencuat, berkali-kali juga banyak pertanyaan ke Ombudsman. Apa iya asal relawan bisa masuk, lagi-lagi isunya bagaimana rekrutmen sistem," kata Alamsyah.

Kedua, isu mengenai jajaran direksi dan komisaris yang berasal dari bank BUMN tertentu.

"Jangan-jangan memang bank BUMN tertentu adalah sumber dari profesional yang baik di Indonesia misalnya dari Bank Mandiri. Ada yang bilang wamennya dari Bank Mandiri saya kira terlalu jauh menduga-duga seperti itu," paparnya.

Ketiga, isu penempatan anggota TNI/Polri aktif. Keempat, isu penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak usaha BUMN. Kelima, terkait isu pengurus partai politik menjadi komisaris BUMN.

"Ini juga pertanyaannya, tapi kan dia mundur, sudah mundurnya waktu seleksi atau sudah dipilih. Sudah jelas peraturan menteri BUMN sendiri jelas tidak boleh pengurus parpol," ujarnya.

"Waktu penjaringan pun harus sudah gugur, masa setelah jadi komisaris baru mengundurkan diri," tutupnya.



Simak Video "Video: Ombudsman Temukan Calo Yayasan 'Bergentayangan' di Program Makan Gratis"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads