Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 rencananya digelar mulai awal September 2020 mendatang. Demi mencegah penyebaran COVID-19 selama pelaksanaan tes nanti, peserta yang sudah lolos SKD dibebaskan memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini atau boleh di luar domisili.
"Mereka memilih lokasi ujian sesuai dengan lokasi wilayahnya mereka. Nah lokasi ujian sesuai dengan lokasi wilayah mereka berada sekarang ini, itu sangat dimungkinkan bahwa nanti ada peserta yang dia sebagian besar ujiannya ada di Jakarta, tapi sebagian lagi di daerah, karena mereka memang sekarang ada di daerah misalnya," ujar Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman dalam Media Briefing secara virtual, Rabu (5/8/2020).
Hal ini juga berlaku bagi peserta SKB CPNS yang berada di luar negeri. Peserta tersebut kemungkinan tetap bisa mengikuti tes SKB CPNS di KBRI terdekat tempat ia berada saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan ada juga peserta yang kemungkinan besar ikut di luar negeri. Jadi melalui kantor KBRI kita di luar negeri kami akan berkoordinasi dengan teman-teman di Kementerian Luar Negeri untuk meminjam tempat bagi peserta-peserta yang sekarang kebetulan sedang berada di luar negeri dan kena lockdown sehingga mereka tidak bisa pulang," tambahnya.
Substansi dari kebijakan tersebut tentunya untuk mencegah pencegahan COVID-19. Caranya dengan mencegah penumpukan orang di satu wilayah tertentu saat tes SKB CPNS digelar nanti.
"Substansinya adalah karena ada di dalam SE-nya Menpan No. 611/2020 (Surat edaran nomor B:611/M.SM.01.00/2020), di situ diatur bahwa pelaksanaan SKB harus seminimal mungkin melakukan mobilisasi orang antar provinsi jadi sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 sebagai dampak dari carrier," terangnya.
Sebagaimana diketahui, tahapan seleksi penerimaan CPNS 2019 sempat tertunda akibat adanya pandemi COVID-19. Setelah melewati berbagai pertimbangan, akhirnya tes ini kembali dilanjutkan.
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2019 lanjutan tersebut:
1. Verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dari tanggal 27 hingga 30 Juli 2020.
2. Pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020.
3. Pencetakan kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus.
4. Penjadwalan SKB tanggal 10 hingga 14 AGustus 2020.
5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB 18 Agustus.
6. Pelaksanaan SKB 1 September hingga 12 Oktober.
7. Pengolahan hasil SKD dan SKB tanggal 8 sampai dengan 18 Oktober 2020.
8. Rekon integrasi hasil SKD dan SB tanggal 19 hingga 23 Oktober 2020.
9. Penyampaian hasil seleksi tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2020.
10. Penguman hasil seleksi tanggal 30 Oktober 2020.
11. Usul Penetapan nomor induk pegawai (NIP) 1 sampai 30 November.
(eds/eds)