Tes Corona yang selama ini digunakan sebagai syarat untuk perjalanan penumpang, untuk naik pesawat misalnya, wajib mencantumkan minimal hasil rapid test. Kini syarat itu disebut akan dihapuskan.
Berdasarkan informasi dari sumber detikcom, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapuskan kewajiban tes Corona dengan rapid test sebagai syarat naik pesawat.
Kabarnya, hal ini pun sudah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar kemarin di Istana Kepresidenan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub sendiri enggan berkomentar saat dikonfirmasi soal kabar dihapusnya syarat tes Corona. Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat ini syarat berpergian dengan transportasi apapun masih merujuk pada protokol yang terdapat pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020.
"Mohon maaf belum bisa menjawab, karena kami pun merujuk pada SE Gugus Tugas," ujar Adita saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (4/8/2020).
Di dalam SE Gugus Tugas, masyarakat diwajibkan untuk memiliki surat keterangan bebas Corona, dibuktikan dengan minimal hasil rapid test. Hal ini berlaku untuk masyarakat yang berpergian ke luar kota maupun yang datang dari luar negeri ke Indonesia.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa tes Corona masih digunakan untuk syarat naik pesawat.
Simak Video "Video WHO soal Ilmuwan China Temukan Virus Corona Baru Mirip Penyebab Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]