Sandiaga Sebut 25% Masyarakat Tak Bisa Belanja Tanpa Utang

Sandiaga Sebut 25% Masyarakat Tak Bisa Belanja Tanpa Utang

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2020 22:00 WIB
Sandiaga Uno
Foto: Ashri Fathan/detikcom
Jakarta -

Pengusaha Nasional Sandiaga Salahuddin Uno menilai kondisi ekonomi masyarakat Indonesia di tengah pandemi COVID-19 terus menurun. Kondisi ini dikhawatirkan bisa terus berkepanjangan.

Menurut survey yang dia miliki, sebanyak 67% masyarakat merasa perekonomian dalam keluarga semakin hari semakin memburuk. Sandi juga menyebutkan pandemi telah mengakibatkan setidaknya sudah ada 1,2 juta pekerja di Indonesia yang dirumahkan dan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data hasil surveinya ada sebanyak 25% dari masyarakat Indonesia menyatakan sudah tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan pokok tanpa pinjaman.

"Berarti ekonomi keuangan mikro butuh satu suntikan bagaimana paket-paket yang diluncurkan pemerintah dan juga kerja sama dengan dunia usaha bisa menolong masyarakat yang tadinya masuk kelas menengah, kini masuk ke klasifikasi masyarakat rentan miskin," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sandi, pandemi COVID-19 ini membuktikan bahwa prinsip ekonomi yang baik adalah ekonomi yang memberikan keleluasaan atau kelonggaran kepada para usahawan yang sedang membutuhkan.

Dia juga menilai dunia usaha harus melakukan kolaborasi jika ingin bertahan. Tujuannya untuk menumbuhkan inovasi, membangun network, memangkas biaya bisnis dan bisa menyelesaikan masalah. Melalui kolaborasi, dua usaha berbeda dapat melengkapi kelemahan satu sama lain, sehingga kinerjanya dapat lebih efektif dan efisien dan keduanya mendapatkan win-win solution

ADVERTISEMENT

"Dari kolaborasi juga bisa belajar banyak hal baru dari mitra yang bisa meningkatkan kemampuan usaha kita menyampaikan value," tegasnya.

Menurut Sandiaga, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam membentuk kolaborasi yang tepat dalam situasi new normal. Salah satunya adalah memperhatikan cakupan dan durasi kolaborasi karena kolaborasi bukan open-ended. Pastikan kolaborasi sesuai target.

Selain itu, penting pula untuk memperhatikan tren konsumen yang sangat dinamis dan berubah-ubah secara cepat dan memaksimalkan digital marketing untuk menggaungkan kolaborasinya. Perlu juga ditinjau melalui monitoring dan evaluasi dari kolaborasi itu.

"Kuncinya kita harus bisa beradaptasi dengan hasil outcome dan performa dari kolaborasi untuk menentukan whether to stop or lanjut," tegasnya.


Sementara Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menegaskan pandemi COVID-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan. "Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan. Menciptakan krisis kesehatan dengan belum ditemukannya obat, vaksin dan minimnya alat dan tenaga medis," katanya.

Dari segi sosial berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja diberbagai sektor termasuk sektor informal. Bidang ekonomi, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor/impor terkontraksi serta pertumbuhan ekonomi menurun tajam. Sedangkan pada bidang keuangan, terjadi penurunan kinerja sektor riil dan Non Performing Loan (NPL), profitabilitas dan solvabilitas perusahaan mengalami tekanan.

"COVID-19 juga memberi ancaman pada perekonomian Indonesia dari sisi konsumsi dan dunia usaha, yang mana sisi konsumsi dan Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) menurun dari 5,3% menjadi 2,7% dan investasi mengalami penurunan sebesar 3,3%. Untuk dunia usaha semuanya mengalami penurunan. Usaha manufaktur, perdagangan, transportasi, akomodasi serta pertanian mengalami penurunan tajam. Koreksi pertumbuhan ekonomi pun akan menimbulkan peningkatan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada meningkatnya masyarakat miskin di Indonesia," tuturnya.

Menurutnya, terjadi perlambatan aktivitas ekonomi, penurunan harga minyak dan komoditas serta penurunan pada insentif perpajakan untuk dunia usaha dan masyarakat. Di sisi lain, terjadi penambahan pada belanja penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi serta penghematan belanja non prioritas refocusing dan realokasi untuk mendukung penanganan COVID-19.

Disebutkan bahwa program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

"Program ini dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menimbulkan moral hazard, serta adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing," ucapnya



Simak Video "Video: Momen Liburan Sandiaga di AS Setelah Tak Lagi Jadi Menparekraf"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads