Dalam rangka mempercepat program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah daerah (pemda) bisa mengajukan pinjaman atau utang kepada pemerintah pusat.
Keputusan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Kebijakan ini sudah dimanfaatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) beberapa hari lalu. Total pinjaman yang diberikan Rp 16,5 triliun, di mana untuk DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip PP Nomor 43/2020, Jumat (7/8/2020), pinjaman PEN untuk pemerintah daerah ini diberikan pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau sesuai dengan Pasal 15B.
Dalam pasal itu juga dikatakan dapat juga berupa pinjaman program dan atau pinjaman kegiatan. Lalu diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri.
Untuk mendapatkan pinjaman ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Awalnya pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan kepada menteri dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan syarat paling sedikit:
Merupakan daerah yang terdampak pandemi Corona, memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya. Lalu, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri memberikan pertimbangan paling lama tiga hari. Pada saat yang bersamaan, pihak Pemda juga memberitahukan kepada DPRD dalam jangka waktu paling lama lima hari sejak diajukan permohonan.
Dalam pelaksanaannya, PT SMI juga dapat memberikan pinjaman kepada pemda dalam rangka mendukung program PEN, sumber dananya bersumber selain dari pemerintah. Dengan kegiatan tersebut, pemerintah bisa memberikan subsidi bunga sesuai yang ditetapkan menteri.
(hek/ara)