Alhamdulillah... Pejabat Eselon I dan II Juga Dapat Gaji 13

Alhamdulillah... Pejabat Eselon I dan II Juga Dapat Gaji 13

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 10 Agu 2020 14:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Para pejabat kementerian dan lembaga setingkat eselon I dan II patut bergembira. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan gaji ke 13 untuk mereka.

Hal itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual siang ini. Alasannya sebagai bentuk apresiasi kepada pejabat eselon I dan II yang sudah bekerja keras di masa pandemi COVID-19.

"Seluruh gaji ke 13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non PNS termasuk untuk eselon I dan 2 sebagai apresiasi atas upaya kerasnya dalam penanganan dampak COVID-19," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (10/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya dikabarkan gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Eselon I dan II juga sebelumnya tidak mendapatkan THR.

Namun Sri Mulyani menegaskan untuk pejabat setingkat presiden, menteri dan anggota DPR tidak akan mendapatkan gaji ke 13.

ADVERTISEMENT

"Untuk penegasan pembayaran gaji ke 13 tidak untuk pejabat negara. Dalam hal ini pejabat negara tidak diberi gaji 13 seperti THR, yakni menteri, anggota DPR dan seluruh pejabat tinggi, presiden. kabinet tidak dapat gaji ke 13. Ini hanya untuk ASN, TNI, Polri dan masukkan eselon I dan II yang THR lalu tidak dapat," ucapnya.

Gaji ke 13 yang mulai dibayarkan hari ini memiliki total kebutuhan anggaran sebesar Rp 28,82 triliun. Terdiri dari ABPN Rp 14,83 triliun yang diperuntukkan untuk pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun, serta berasal dari APBD Rp 13,99 triliun.




(das/dna)

Hide Ads