Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan banyak yang bertanya kenapa pemerintah memberikan bantuan Rp 600 ribu/bulan kepada masyarakat yang sudah bekerja, yang sejatinya memiliki penghasilan.
Ida menjelaskan bahwa kelas pekerja ini ada yang gajinya berkurang atau dipotong oleh perusahaan karena pandemi COVID-19. Oleh karena itu mereka perlu dibantu juga.
"Banyak yang mengatakan kok sudah bekerja kok masih mendapatkan subsidi gaji? kira-kira setuju nggak pertanyaan itu? pasti teman-teman yang bekerja merasakan kami memang masih bekerja tapi pendapatannya berkurang," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi meskipun batas atas gaji pekerja yang mendapatkan bantuan adalah Rp 5 juta/bulan, pada kenyataannya ada yang upahnya menyusut, misalnya saja karena penyesuaian jam kerja sebagai konsekuensi dari penerapan protokol kesehatan.
"Kan tidak sedikit teman-teman yang kehilangan pendapatannya karena model shifting yang harus mengurangi jam kerja, yang pada akhirnya mengurangi juga pendapatan atau upahnya, disesuaikan karena model kerja yang sudah berubah karena harus melakukan protokol kesehatan," sebutnya.
Tapi Ida menekankan bahwa pemerintah pun sudah menggelontorkan program bantuan untuk golongan masyarakat lainnya.
"Yang nggak punya pendapatan, yang kelompok miskin terbawah, yang masyarakat miskin baru itu dengan program bansos-bansos di Kemensos, yang di-PHK dengan program Kartu Pra Kerja. Kemudian yang (subsidi gaji) ini yang bekerja baru terakhir. Sebenarnya ini menyempurnakan seluruh treatment yang diberikan oleh pemerintah," tambah dia.
(toy/fdl)