Pegawai yang Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bakal Ditampung Pra Kerja

Pegawai yang Tak Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Bakal Ditampung Pra Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2020 13:40 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung di program Kartu Pra Kerja.

Hal ini untuk menjawab permasalahan dari program baru pemerintah yang hanya akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 13-15 juta pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta. Padahal pemerintah mengetahui masih banyak pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan pemerintah untuk pendapatan di bawah Rp 5 juta pemerintah akan menargetkan adalah mereka yang menjadi peserta BPJS tenaga kerja. Namun orang bilang banyak sekali yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang tidak terdaftar BPJS tenaga kerja, nah ini kita tampung dalam bentuk Kartu Pra Kerja," kata Sri Mulyani dalam webinar Gotong-royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan mulai September.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut insentif yang diberikan antara program baru itu dengan Kartu Pra Kerja sama yakni Rp 2,4 juta. Peserta Kartu Pra Kerja juga mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 dari mengisi survei.

ADVERTISEMENT

"Kartu Pra Kerja itu jumlah benefitnya sama yaitu Rp 600 ribu x 4 yaitu Rp 2,4 juta. Nah kalau di dalam Kartu Pra Kerja ada secara aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK atau dirumahkan, kalau Anda (sedang) mencari kerja bisa mendapatkannya di situ itu ada 5,6 juta (peserta), sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memang teregister di sini mungkin akan mencapai 13 bahkan 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya.

Pemerintah dinilai telah mendesain berbagai program perlindungan sosial dengan masing-masing penerima manfaat agar merata. Program baru ini hanya terbatas pada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar memudahkan pemerintah dalam proses pendataan nomor rekening.

"Pemerintah melihat paling tidak dari sisi APBN kita sudah mendesain untuk membantu masyarakat kita semua. Di seluruh dunia kalau kita berdiskusi sama menteri-menteri di negara yang lebih maju mereka biasanya mengatakan saya melakukan transfer langsung by name, by account number karena mereka memang sudah punya by name, address, by account number. Di republik ini kadang-kadang by name, NIK-nya mungkin pun ada atau tidak ada dan kemudian by address-nya tidak address yang permanen," ucapnya.




(ara/ara)

Hide Ads