Salah satu syarat pegawai swasta mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat hingga Juni 2020. Lalu bagaimana bila iuran BPJS Ketenagakerjaan si pekerja tersebut nunggak?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan mereka tetap dicatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu mulai September hingga Desember 2020, dengan catatan gaji mereka di bawah Rp 5 juta/bulan.
"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih Peserta BPJS," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menjamin hal tersebut. Jadi pekerja yang iuran BPJS Ketenagakerjaan nunggak tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut, selama syarat-syarat lainnya juga terpenuhi.
"Itu yang nunggak pun sementara dia masih sebagai Peserta BPJS. Itu tetap kita akan penuhi. Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS meskipun nunggak, kira-kira begitu tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," jelasnya.
Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ida juga menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan relaksasi. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan memangkas iuran hingga 90%. Langkah itu diambil untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Corona (COVID-19).
"Sebentar lagi kita akan turunkan Peraturan Pemerintah relaksasi pembayaran iuran. Menjadi sangat relevan mereka yang menunggak pembayarannya dan nanti kan hanya membayar 1% saja, kecil sekali kan 1% itu. Kalau 1% itu sama saja dengan tidak bayar sih karena sangat kecil," tambahnya.
(toy/fdl)