Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tetap Dapat Bantuan Rp 600 Ribu?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 11 Agu 2020 16:29 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Salah satu syarat pegawai swasta mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat hingga Juni 2020. Lalu bagaimana bila iuran BPJS Ketenagakerjaan si pekerja tersebut nunggak?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan mereka tetap dicatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu mulai September hingga Desember 2020, dengan catatan gaji mereka di bawah Rp 5 juta/bulan.

"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih Peserta BPJS," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya menjamin hal tersebut. Jadi pekerja yang iuran BPJS Ketenagakerjaan nunggak tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu tersebut, selama syarat-syarat lainnya juga terpenuhi.

"Itu yang nunggak pun sementara dia masih sebagai Peserta BPJS. Itu tetap kita akan penuhi. Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS meskipun nunggak, kira-kira begitu tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ida juga menjelaskan pemerintah sedang menyiapkan relaksasi. Nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan memangkas iuran hingga 90%. Langkah itu diambil untuk memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah pandemi Corona (COVID-19).

"Sebentar lagi kita akan turunkan Peraturan Pemerintah relaksasi pembayaran iuran. Menjadi sangat relevan mereka yang menunggak pembayarannya dan nanti kan hanya membayar 1% saja, kecil sekali kan 1% itu. Kalau 1% itu sama saja dengan tidak bayar sih karena sangat kecil," tambahnya.




(toy/fdl)

Hide Ads