Pegawai swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan mulai September.
Namun tidak semua pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta bisa dapat bantuan tersebut. Pemerintah membatasinya hanya 13-15 juta pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana nasib pegawai yang tidak mendapat bantuan tersebut?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Ditampung di Kartu Pra Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta namun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan ditampung di program Kartu Pra Kerja.
"Bantuan pemerintah untuk pendapatan di bawah Rp 5 juta pemerintah akan menargetkan adalah mereka yang menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja. Namun orang bilang banyak sekali yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta yang tidak terdaftar BPJS Tenaga Kerja, nah ini kita tampung dalam bentuk Kartu Pra Kerja," kata Sri Mulyani dalam webinar Gotong-royong #JagaUMKMIndonesia, Selasa (11/8/2020).
Jumlah insentif yang diberikan antara program itu dengan Kartu Pra Kerja dinilai sama yakni Rp 2,4 juta. Untuk diketahui, peserta Kartu Pra Kerja juga mendapat insentif Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Bahkan peserta Kartu Pra Kerja bisa mendapat insentif tambahan Rp 150.000 dari mengisi survei.
"Kartu Pra Kerja itu jumlah benefitnya sama yaitu Rp 600 ribu x 4 yaitu Rp 2,4 juta. Nah kalau di dalam Kartu Pra Kerja ada secara aktif mendaftar. Kalau Anda kena PHK atau dirumahkan, kalau Anda (sedang) mencari kerja bisa mendapatkannya di situ itu ada 5,6 juta (peserta), sedangkan di BPJS Ketenagakerjaan adalah yang memang teregister di sini mungkin akan mencapai 13 bahkan 15 juta menurut Kementerian Ketenagakerjaan," terangnya.
2. Tercover di Bansos Lain
Sri Mulyani berharap pegawai yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta yang tidak masuk bantuan ini bisa dapat dari program perlindungan sosial yang lebih dulu digulirkan pemerintah.
"Bagaimana yang di luar (BPJS Ketenagakerjaan), ini menjadi tantangan. Kita berharap yang sekarang sudah diberikan melalui bansos yaitu PKH, sembako, non PKH sembako, dana desa itu semua sudah mencover karena jumlah benefitnya sama Rp 600 ribu kali 4," kata Sri Mulyani dalam video conference, Jakarta, Senin (10/8/2020).
3. Segera Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh pekerja informal dan dunia usaha diharapkan bisa mendaftarkan dirinya maupun para tenaga kerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanat UU yang berlaku.
"Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat, dunia usaha bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah positif, sehingga bagi kita untuk bisa membantu mereka yang di bawah Rp 5 juta paling tidak kita sudah mendapat nama, alamat bahkan sekarang kita minta nomor account mereka untuk bisa dieksekusi bantuan pemerintah," ucap Sri Mulyani.
(ara/ara)