Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra.
Pinangki pun baru saja dicopot dari jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018 yang dikutip detikcom, Rabu (12/7/2020), Pinangki memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data LHKPN, secara rinci Pinangki memiliki 3 properti berupa tanah dan bangunan. Dua di antaranya berada di Bogor, sisanya di Jakarta Barat. Total aset properti miliknya yang dilaporkan sebesar Rp 6.008.500.000.
Pinangki juga punya aset kendaraan sebanyak 3 mobil dengan nilai Rp 630.000.000. Mulai dari Nissan Teana tahun 2010, Toyota Alphard tahun 2014, dan Daihatsu Xenia tahun 2013. Dia juga melaporkan memiliki kas alias tabungan tunai sebanyak Rp 200.000.000.
Namun, meski sudah diumumkan, dalam catatannya, KPK menilai pengumuman LHKPN milik Pinangki tidak lengkap. Hal ini berdasarkan verifikasi di tanggal 27 Desember 2019. Laporan ini sendiri disampaikan 31 Maret 2019 lalu ke KPK.
Sebagai informasi, pasca tersangkut Djoko Tjandra, Kejagung memutuskan untuk mencopot Pinangki dari jabatannya.
Dia disebut beberapa kali pergi ke luar negeri di tahun 2019 untuk membantu Djoko Tjandra. Sementara, Djoko Tjandra sudah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009.
(eds/eds)